IBM Soroti Pentingnya Tata Kelola dalam Penggunaan AI di Perbankan

Model AI terbuka tidak otomatis menjamin kedaulatan data karena bank tetap membutuhkan tata kelola dan komponen pendukung.
Bank dapat memilih model AI pada infrastruktur sendiri atau layanan cloud, dengan SLA yang mengatur penggunaan teknologi serta arus data.
Sebanyak 73 persen bankir menilai kedaulatan digital relevan, tetapi baru 4 persen organisasi memperluas AI lintas fungsi dengan tata kelola formal.
Jakarta, FORTUNE - Penggunaan model terbuka (open source) kecerdasan buatan (AI) tidak secara otomatis menjamin kedaulatan data di industri perbankan. Chief Technology Officer IBM ASEAN Patrick Bruinsma mengatakan bahwa bank tetap perlu memiliki tata kelola untuk memastikan penggunaan AI sesuai dengan kebutuhan bisnis.
"Model terbuka memang menarik, tetapi model terbuka juga tidak otomatis berdaulat. Anda tetap membutuhkan seluruh komponen pendukung untuk membuatnya beroperasi," ujarnya.
Menurutnya, bank dapat memanfaatkan berbagai model AI mulai dari model terbuka (open source) yang dioperasikan pada infrastruktur sendiri (on premise) hingga memanfaatkan layanan komputasi awan (cloud).
Ia menyoroti bahwa bank perlu memiliki kesepakatan tingkat layanan (service-level agreement/SLA) yang mengatur penggunaan teknologi, termasuk ketentuan mengenai data yang masuk dan keluar dari sistem.
Hal tersebut dijelaskan oleh Patrick dalam sesi media briefing peluncuran Whitepaper Digital Sovereign AI and the Future of Trusted Banking, yang disusun oleh PERBANAS, IBM dan K&A. Studi ini mencakup survei terhadap 91 responden dari 35 institusi keuangan, empat polling interaktif yang melibatkan 28 hingga 42 peserta dalam diskusi kelompok terarah pada 4 Agustus 2026 serta wawancara mendalam dengan tujuh narasumber yang mewakili sektor perbankan, pemerintah dan kebijakan, asosiasi industri, perspektif regional serta mitra teknologi.
Temuan tersebut mencatat bahwa 73 persen bankir Indonesia yang disurvei menilai kedaulatan digital relevan bagi agenda transformasi perbankan mereka dalam 12–24 bulan ke depan.
Temuan ini hadir seiring upaya Indonesia memperkuat kerangka tata kelola AI dan teknologi perbankan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan panduan tata kelola AI untuk sektor perbankan pada 2025, disusul dengan PADK OJK No. 1/2026 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.
Sebanyak 34 persen responden menyatakan bahwa organisasi mereka masih berada pada tahap proyek percontohan atau uji coba terbatas, sementara 18 persen telah menerapkan AI untuk beberapa kebutuhan operasional. Hanya 12 persen yang menyatakan belum menjajaki penggunaan AI.
Di sisi lain, baru 4 persen yang telah memperluas penerapan AI lintas fungsi dengan tata kelola formal.
Whitepaper ini menunjukkan bahwa kedaulatan digital melampaui persoalan lokasi penyimpanan data. Sebanyak 70 persen peserta memilih kemampuan untuk memegang kendali penuh atas data, sistem dan teknologi sebagai definisi yang paling sesuai dengan pemahaman mereka tentang kedaulatan digital.




















