6 Bulan Usai Harga Naik, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Plastik Tertentu

Pemerintah membebaskan bea masuk untuk bahan baku plastik tertentu selama enam bulan melalui PMK Nomor 68 Tahun 2026.
Kebijakan ini merespons kenaikan harga Polypropylene dan Polyethylene di pasar internasional yang berpotensi mengganggu rantai pasok domestik.
Implementasi insentif akan dimonitor dan dievaluasi sebagai dasar penyempurnaan kebijakan di masa mendatang.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah memberikan insentif fiskal berupa kebebasan bea masuk (BM) untuk bahan baku plastik tertentu selama 6 bulan. Insentif tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2026 yang diundangkan 2 Oktober 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari adanya tren kenaikan harga bahan baku.
“Urgensi utamanya untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri dengan memperhatikan kondisi pasokan dalam negeri dan perkembangan harga di pasar internasional,” ujar Menko Airlangga dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (15/10).
Secara spesifik, saat ini dalam regulasi tersebut diatur insentif tarif Bea Masuk Most Favoured Nation (MFN) sebesar 0 persen untuk 6 (enam) pos tarif komoditas Polyethylene (PE) yang mencakup 3901.10.12, 3901.10.19, 3901.10.99, dan 3902.10.30 serta Polypropylene (PP) yang mencakup 3902.10.90 dan 3902.30.30.
Menko menyoroti adanya lonjakan harga bahan baku plastik di pasar internasional yang berpotensi mengganggu keberlanjutan rantai pasok domestik. Berdasarkan data harga internasional per 13 Oktober 2026, harga Polypropylene meningkat sekitar 42,79 persen, sedangkan harga Polyethylene meningkat sekitar 27,87 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Insentif ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi industri plastik nasional untuk menjaga efisiensi biaya produksi dan mempertahankan kesinambungan kegiatan upaya. Pemerintah juga mengatakan bahwa pemberian insentif ini menjadi bagian dari upaya menjaga daya tahan industri nasional sekaligus mendorong keberlanjutan aktivitas produksi di berbagai sektor manufaktur.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga keberlangsungan dan meningkatkan daya saing industri nasional melalui kebijakan yang responsif terhadap dinamika pasar global,” kata Menko Airlangga.
Ke depan, pemerintah akan melakukan monitoring dan evaluasi dari implementasi kebijakan ini untuk memastikan efektivitasnya. Hasil evaluasi dan efektivitas akan menjadi landasan penting bagi penyempurnaan kebijakan di masa mendatang.
“Kami akan mendengar masukan dari berbagai pihak untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini efektif dan manfaat fasilitas dapat dirasakan secara tepat sasaran oleh industri pengguna. Tentu menjadi catatan terkait penerbitan insentif yang cukup lama dari keputusan Rakor, sehingga perlu didalami lagi terkait efektivitas dan kontekstualisasinya,” ujar Airlangga.





















