Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi aset kripto. Shutterstock/Chinnapong

Jakarta, FORTUNE – Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) menanggapi ihwal rencana pemerintah mengenakan pajak atas transaksi aset kripto dalam negeri. Menurut Ketua Aspakrindo, Teguh Kurniawan Harmanda, organisasinya menyambut baik niat tersebut.

“Pemberlakuan pajak terhadap aset kripto sangat memungkinkan dan memberi dampak positif pada industri yang sudah berjalan baik saat ini. Terutama, agar industri ini dipandang memiliki legitimasi yang kuat, seperti layaknya industri lainnya yang berkembang di Indonesia,” kata Harmanda kepada Fortune Indonesia, Senin (4/4).

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, sempat menyampaikan pemerintah telah menetapkan pemberlakuan pajak bagi transaksi kripto, yaitu pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai final sebesar 0,1 persen. Rencananya, aturan ini akan berlaku mulai Mei tahun ini.  

Yoga menyebut aset kripto memang dikenai pajak karena bukan merupakan alat tukar maupun pembayaran. “Bappebti dan Kementerian Perdagangan menganggap (aset kripto) itu komoditas. Nah, sehingga memang kami mengenakan selain PPh juga PPN. Tapi kecil, 0,1 persen dari transaksinya,” kata Yoga dalam Media Briefing, Jumat (1/4).

Menurut Harmanda, dengan pajak tersebut, tersirat bahwa industri aset kripto dapat berkontribusi terhadap penerimaan negara.

Perlu banyak pertimbangan

Editorial Team

Tonton lebih seru di