Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install
For
You

Komdigi Beri Ultimatum 22 PSE, Terancam Diblokir Mulai 13 Juli

Komdigi Beri Ultimatum 22 PSE, Terancam Diblokir Mulai 13 Juli
Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) (IDN Times/Misrohatun)
Intinya Sih
  • Komdigi memberikan ultimatum kepada 22 platform digital yang belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan mengancam pemblokiran mulai 13 Juli 2026 jika tidak segera memenuhi kewajiban.
  • Peringatan ini merupakan tindak lanjut setelah sebagian perusahaan tidak merespons notifikasi awal, sementara hanya tiga dari total 25 PSE yang telah menyelesaikan proses registrasi sesuai aturan Permenkominfo No.5/2020.
  • Komdigi masih membuka konsultasi daring maupun langsung bagi perusahaan yang mengalami kendala teknis, namun menegaskan akan melanjutkan penegakan hukum termasuk pemutusan akses bila tenggat waktu terlewati.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, FORTUNEKementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperingatkan puluhan penyelenggara layanan digital yang belum memenuhi kewajiban registrasi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Sebanyak 22 platform digital telah dikenai sanksi berupa peringatan tertulis dan berpotensi diblokir apabila tidak segera mendaftarkan diri sebelum tenggat pada 13 Juli 2026.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan pemberian sanksi tersebut merupakan tindak lanjut setelah sejumlah perusahaan tidak merespons pemberitahuan awal dari pemerintah. Komdigi memberikan kesempatan terakhir bagi para penyelenggara untuk memenuhi kewajiban pendaftaran sebelum mengambil langkah penegakan hukum.

"Melalui surat peringatan ini, kami memberikan kesempatan kepada PSE untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran sebelum dilakukan langkah penegakan hukum termasuk pemutusan akses (blokir)," ujar Alexander, mengutip Antara, Kamis (9/7).

Kewajiban registrasi PSE mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Aturan tersebut diterapkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap data masyarakat yang menggunakan berbagai layanan digital.

Sebelumnya, Komdigi telah mengirimkan notifikasi kepada 25 PSE yang bergerak di sektor perhotelan, maskapai penerbangan, hingga aplikasi kebugaran. Dari jumlah tersebut, hanya tiga perusahaan yang telah menyelesaikan proses pendaftaran, yaitu PT Ayo Indonesia Maju (AYO Super Sport Community App)
SIX CONTINENTS HOTELS, INC (Six Senses), dan Strava Inc (Aplikasi kebugaran Strava).

22 Platform yang belum daftar PSE

Adapun 22 platform digital lainnya belum menyelesaikan proses registrasi sebagai PSE. Pemerintah memberi kesempatan hingga batas waktu yang ditentukan, sebelum menjatuhkan sanksi lanjutan berupa pemutusan akses terhadap layanan mereka. Berikut daftar perusahaan yang menerima peringatan:

  • Sektor Perhotelan & Resor Internasional: Accor S.A. (Raffles, Fairmont, Pullman), Banyan Tree Holdings, Barceló Hotel Group, Best Western International, Design Hotels GmbH, Ennismore Holdings, The Ascott Limited, dan WorldHotels GmbH.
  • Sektor Perhotelan & Resor Domestik: Archipelago International (Aston, Alana, Harper, Favehotels, dll), Aryaduta Hotels Group, Hotel Indonesia Group (HIG), PT Kencana Graha Optima (Regent Jakarta), PT Lestari Jaya Indah (The Wujil Resort), dan Solo Paragon Hotel Residences.
  • Sektor Penerbangan Maskapai Asing: Qantas Airways Limited dan Qatar Airways Group.
  • Sektor Aplikasi Pendidikan & Gaya Hidup: DMM.com LLC (Engoo), Kodland PTE. Ltd (Aplikasi edukasi anak), Stimuler Pvt. Ltd (Aplikasi belajar bahasa Inggris), dan PT Clarindotama Perdana (Clarins Passport).
  • Sektor Manajemen Akomodasi: Tauzia Hotel Management.

Komdigi menyatakan masih membuka kesempatan bagi perusahaan yang mengalami kendala teknis selama proses registrasi untuk melakukan klarifikasi. Konsultasi maupun pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui layanan WhatsApp resmi maupun dengan mendatangi kantor layanan Komdigi di Gedung Midpoint Place, Lantai 18, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Jika hingga batas waktu yang ditentukan kewajiban tersebut belum dipenuhi, pemerintah menegaskan akan melanjutkan proses penegakan aturan, termasuk penghentian akses terhadap layanan digital yang bersangkutan.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria

Related Articles

See More