Jakarta, FORTUNE - Bank Indonesia mengalihkan pengelolaan Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) kepada Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) sebagai Self-Regulatory Organization (SRO) terhitung 1 September 2023.
SNAP merupakan standar nasional yang ditetapkan BI atas seperangkat protokol dan instruksi yang memfasilitasi interkoneksi antaraplikasi secara terbuka dalam pemrosesan transaksi pembayaran. Diketahui bersama, sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2021, pengelolaan SNAP untuk pertama kali dilakukan oleh Bank Indonesia.
"Pengalihan pengelolaan SNAP kepada ASPI bertujuan untuk mendorong inovasi industri khususnya dalam pengembangan Open API sistem pembayaran," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (1/9).