Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
25 PSE Privat Terancam Diblokir jika Tak Daftar ke Komdigi, Apa Saja?
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Teguh Arifiyadi. Dok Komdigi
  • Komdigi menyurati 25 PSE Lingkup Privat untuk memenuhi kewajiban pendaftaran paling lambat 22 September 2026.
  • Ke-25 PSE terdiri atas 23 PSE domestik dan dua PSE asing dari sejumlah sektor layanan.
  • PSE yang tidak memenuhi kewajiban hingga batas waktu dapat menerima peringatan dan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Haruskah PSE memenuhi pendaftaran sebelum tenggat?
Vote Now
16 September 2026

Komdigi menyampaikan surat pemberitahuan kepada 25 PSE Lingkup Privat, terdiri atas 23 PSE domestik dan dua PSE asing.

22 September 2026

Batas waktu bagi 25 PSE untuk memenuhi kewajiban pendaftaran. PSE yang belum memenuhi kewajiban dapat ditindaklanjuti dengan peringatan dan sanksi administratif.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Haruskah PSE memenuhi pendaftaran sebelum tenggat?
Vote Now
  • What?
    Komdigi menyurati 25 PSE Lingkup Privat agar segera memenuhi kewajiban pendaftaran.
  • Who?
    Kementerian Komunikasi dan Digital, Teguh Arifiyadi, serta 25 PSE Lingkup Privat yang terdiri atas 23 PSE domestik dan dua PSE asing.
  • Where?
    Di Indonesia, untuk layanan yang diselenggarakan di Indonesia.
  • When?
    Surat pemberitahuan disampaikan pada 16 September 2026. Batas pendaftaran ditetapkan paling lambat 22 September 2026.
  • Why?
    Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, termasuk Pasal 2 dan 4.
  • How?
    Komdigi mengirim surat pemberitahuan. PSE yang tidak memenuhi kewajiban dapat menerima surat peringatan dan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Haruskah PSE memenuhi pendaftaran sebelum tenggat?
Vote Now

Aku tahu Komdigi mengirim surat kepada 25 PSE supaya mereka mendaftar. Teguh Arifiyadi bilang mereka harus mendaftar paling lambat 22 September 2026. Kalau belum mendaftar sampai batas waktu, layanan mereka bisa diberi peringatan dan aksesnya dapat diputus. PSE itu ada yang dari Indonesia dan asing.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Haruskah PSE memenuhi pendaftaran sebelum tenggat?
Vote Now

Pendaftaran PSE Lingkup Privat dapat mendukung tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik yang tertib, aman, dan akuntabel. Pemberitahuan kepada 25 PSE serta imbauan kepada PSE lain yang memenuhi kriteria memberi penegasan mengenai kewajiban yang berlaku bagi penyelenggara domestik maupun asing.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Haruskah PSE memenuhi pendaftaran sebelum tenggat?
Vote Now

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menyurati 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran paling lambat 22 September 2026.

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Teguh Arifiyadi mengatakan bahwa pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Melalui pemberitahuan ini, kami meminta PSE untuk segera menyelesaikan kewajibannya dan memastikan layanan yang diselenggarakan di Indonesia memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Teguh, dalam keterangan resmi, Kamis (17/9).

Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Pasal 2 dan 4 regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat (baik domestik maupun asing) untuk mendaftarkan sistem elektroniknya.

Surat pemberitahuan tersebut disampaikan Komdigi pada 16 September 2026 kepada 25 PSE Lingkup Privat yang terdiri atas 23 PSE Domestik dan 2 PSE Asing.

PSE tersebut berasal dari berbagai sektor, antara lain layanan transportasi dan perkeretaapian, pelayaran, perdagangan elektronik dan properti, serta penyedia jasa profesional dan barang lainnya.

Kementerian Komdigi menegaskan kepada 25 PSE tersebut untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran atau terancam diblokir apabila tidak memenuhi sebelum jadwal yang ditetapkan.

“Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, Kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking),” ujar Teguh.

Di luar PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat notifikasi tersebut, Komdigi juga mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat lainnya yang memenuhi kriteria wajib daftar untuk segera melakukan pendaftaran.

Pemenuhan kewajiban pendaftaran merupakan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik yang tertib, aman, dan akuntabel.

Sejumlah PSE privat yang telah dikirimi surat oleh Komdigi meliputi PT ASI Pudjiastuti Aviation, PT Dharma Lautan Utama, PT Doran Sukses Indonesia, PT Express Transindo Utama Tbk, PT Haryanto Motor Indonesia, PT Indo Transport Abdimas, PT Jackal Holidays, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), PT Lion Mentari Airlines, PT Niaga Handal Cemerlang, PT Pelayaran Sakti Inti Makmur, PT Pelita Air Service, PT Ray Propertindo, PT Rosalia Indah Transport, PT Sebastian Citra Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Sudiro Tungga Jaya, PT Super Air Jet, PT Surya Pertiwi Tbk, PT Trans Antar Nusabird (Cititrans), PT Trans Berjaya Khatulistiwa, PT Transportasi Jakarta, Secret Industries Pty Ltd, Shopify Inc., dan Wibowo Tjokro Tunardy, S.H., M.Kn.

Pilih pandanganmu soal tenggat pendaftaran PSE

Haruskah PSE memenuhi pendaftaran sebelum tenggat?

See More
Ya, sebelum 22 September 2026
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Tidak, setelah 22 September 2026

Curated For You

Editorial Team

Related Article