Jakarta, FORTUNE - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menyurati 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran paling lambat 22 September 2026.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Teguh Arifiyadi mengatakan bahwa pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Melalui pemberitahuan ini, kami meminta PSE untuk segera menyelesaikan kewajibannya dan memastikan layanan yang diselenggarakan di Indonesia memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Teguh, dalam keterangan resmi, Kamis (17/9).
Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).
Pasal 2 dan 4 regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat (baik domestik maupun asing) untuk mendaftarkan sistem elektroniknya.
Surat pemberitahuan tersebut disampaikan Komdigi pada 16 September 2026 kepada 25 PSE Lingkup Privat yang terdiri atas 23 PSE Domestik dan 2 PSE Asing.
PSE tersebut berasal dari berbagai sektor, antara lain layanan transportasi dan perkeretaapian, pelayaran, perdagangan elektronik dan properti, serta penyedia jasa profesional dan barang lainnya.
Kementerian Komdigi menegaskan kepada 25 PSE tersebut untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran atau terancam diblokir apabila tidak memenuhi sebelum jadwal yang ditetapkan.
“Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, Kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking),” ujar Teguh.
Di luar PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat notifikasi tersebut, Komdigi juga mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat lainnya yang memenuhi kriteria wajib daftar untuk segera melakukan pendaftaran.
Pemenuhan kewajiban pendaftaran merupakan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik yang tertib, aman, dan akuntabel.
Sejumlah PSE privat yang telah dikirimi surat oleh Komdigi meliputi PT ASI Pudjiastuti Aviation, PT Dharma Lautan Utama, PT Doran Sukses Indonesia, PT Express Transindo Utama Tbk, PT Haryanto Motor Indonesia, PT Indo Transport Abdimas, PT Jackal Holidays, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), PT Lion Mentari Airlines, PT Niaga Handal Cemerlang, PT Pelayaran Sakti Inti Makmur, PT Pelita Air Service, PT Ray Propertindo, PT Rosalia Indah Transport, PT Sebastian Citra Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Sudiro Tungga Jaya, PT Super Air Jet, PT Surya Pertiwi Tbk, PT Trans Antar Nusabird (Cititrans), PT Trans Berjaya Khatulistiwa, PT Transportasi Jakarta, Secret Industries Pty Ltd, Shopify Inc., dan Wibowo Tjokro Tunardy, S.H., M.Kn.
