TECH

Bappebti Sebut RI Negara Tercepat Dalam Adopsi Aturan Aset Kripto

Jumlah investor kripto 16,1 juta per Agustus 2022.

Bappebti Sebut RI Negara Tercepat Dalam Adopsi Aturan Aset KriptoIlustrasi perdagangan kripto. Shutterstock/Rokas Tenys
03 October 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyampaikan komitmennya untuk senantiasa mendukung perkembangan industri aset kripto domestik. Lembaga ini menyatakan dukungan itu diberikan karena sektor ini merupakan bagian dari ekonomi digital.

“Indonesia adalah salah satu negara yang mengadopsi pengaturan kripto tercepat. Bappebti memandang pengaturan perdagangan aset kripto wajib dilakukan terkait perlindungan dana nasabah, dan memberikan kepastian hukum berusaha,” kata Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, dalam keterangan resmi, Senin (3/10).

Terlebih, jumlah pelanggan aset kripto terdaftar sampai Agustus tahun ini telah mencapai 16,1 juta pelanggan. Menurut kalkulasi Bappebti, jumlah investor itu rata-rata meningkat sebesar 725 ribu orag per bulan.

“Hal ini menunjukkan minat masyarakat untuk berinvestasi di perdagangan aset kripto terus meningkat. Bappebti menilai perlu adanya pengawasan yang baik untuk menjaga agar kondisi perdagangan aset kripto di Indonesia tetap kondusif,” ujarnya.

Dinamika perdagangan aset kripto saat ini dianggap sesuatu yang wajar. Menurut catatan Bappebti, pada Januari sampai Agustus ini total nilai transaksi perdagangan aset kripto hanya Rp249,3 triliun, atau turun 56,3 persen ketimbang periode sama tahun sebelumya (year-on-year/yoy).

Aset yang diperdagangkan

Ilustrasi aset kripto. Shutterstock/Chinnapong

Sementara, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi, Tirta Karma Senjaya, menyatakan Bappebti turut mengatur aset mana yang diizinkan untuk diperdagangkan dan masuk ke whitelist.

Menurutnya, itu diatur melalui Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka pada pasal 3.

Beleid itu menetapkan ketentuan aset kripto yang berbasis distributed ledger technology, yakni aset kripto utilitas, ataupun aset beragun aset, serta memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP).

Hasil penilaian dengan AHP wajib mempertimbangkan sejumlah ketentuan, di antaranya nilai kapitalisasi pasar, masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar di dunia, memiliki manfaat ekonomi, dan telah dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang, pendanaan terorisme, serta proliferasi senjata pemusnah massal.

“Ke depan, sinergi seluruh pemangku kepentingan harus terus terjalin demi terciptanya ekosistem perdagangan digital yang solid. Dengan begitu, perdagangan fisik aset kripto nantinya dapat memberikan dampak yang lebih optimal bagi masyarakat dan ekonomi nasional,” ujar Tirta.

Related Topics