TECH

Kominfo Akhirnya Resmi Blokir 15 PSE Judi Online

Ratusan ribu situs judi telah diblokir sejak 2018.

Kominfo Akhirnya Resmi Blokir 15 PSE Judi OnlineMenkominfo, Johnny G. Plate. (dok. Kemkominfo)
03 August 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi melakukan pemutusan akses terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat yang mengandung unsur perjudian online. Langkah tersebut kontras dengan pernyataan sebelumnya yang menekankan bahwa aplikasi dimaksud hanya permainan biasa.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, dalam keterangan kepada wartawan (3/8), menyatakan terdapat 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 PSE memfasilitasi kegiatan perjudian online, dan akhirnya diblokir pada 2 Agustus. 

Sejumlah SE tersebut di antaranya Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, dan Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu.

Kominfo sempat dikecam karena memblokir sejumlah platform digital seperti Yahoo sampai PayPal, tapi meloloskan situs judi online.

Menjawab kritik tersebut, Dirjen Aplikasi dan Informatika, Samuel Abrijani Pangarepan, mengatakan situs yang terdaftar di PSE itu bukan judi online, tetapi hanya permainan. “Kami sudah melakukan verifikasi dan seleksi bahwa yang terdaftar itu bukan judi online, tapi hanya permainan kartu. Gara-gara ini juga saya download, saya cek sendiri,” katanya dalam konferensi pers secara daring, Minggu (31/7).

Pemblokiran judi online

Kominfo
Kominfo

Situs ataupun aplikasi online yang mengandung unsur perjudian akan dikenakan pemutusan akses. Kominfo, kata Johnny, selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian.

“Kami sejauh ini telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” ujarnya.

Dia menyatakan PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. PSE tersebut tidak diizinkan beroperasi di Indonesia.

Kominfo belakangan tengah mendapatkan sorotan keras dari publik karena menerapkan pemblokiran bagi PSE privat yang tidak melakukan kewajiban pendaftaran. Akses terhadap sejumlah platform digital, seperti Steam, Yahoo, dan Paypal ditutup dan dianggap merugikan banyak pihak.

Meski begitu, Kominfo menyatakan telah menormalisasi akses sejumlah platform digital. Ambil misal, Valve Corp, terdiri dari Steam, CS Go, dan Dota, telah dibuka aksesnya sejak Selasa (2/8) pagi. Begitu pun Yahoo. Akan hal Paypal, akses terhadapnya telah dibuka sejak Minggu (31/7) pagi.

Related Topics