Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Hacker. (ShutterStock/takasu)

Jakarta, FORTUNE - Kejahatan siber atau cyber crime adalah tindakan ilegal yang dilakukan pelaku kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer dan jaringan internet untuk menyerang sistem informasi korban. 

Sebagai contoh, melakukan pembajakan sosial media, membobol perangkat teknologi, dan mencuri data orang lain.  Di ranah perbankan, pelaku cyber crime bahkan tak segan menyikat habis saldo rekening atau kartu kredit korban.

Cyber crime Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016. Jadi, belum ada UU cyber crime secara khusus.

Cyber crime termasuk dalam kategori perbuatan yang dilarang dalam UU ITE.

  1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
  2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi dan/atau dokumen elektronik
  3. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Melansir laman Cermati, berikut ini penjelasan mengenai cyber crime dan jenisnya agar Anda selalu waspada.

Apa saja jenis-jenis kejahatan Cyber Crime?

Editorial Team

Tonton lebih seru di