Jakarta, FORTUNE –Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kembali mengingatkan para penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk segera melakukan pendaftaran sesuai peraturan berlaku. Jika PSE tersebut tak mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan, maka akan terdapat sejumlah sanksi, dan termasuk yang terberat adalah pemblokiran akses.
Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, mengatakan PSE lingkup privat baik domestik maupun asing mesti melakukan pendaftaran melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko (Online Single Submission Risk-Based Approach/OSS RBA).
Menurutnya, kewajiban pendaftaran tersebut memiliki tenggat waktu sampai 20 Juli 2022. Penetapan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019), dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 tahun 2021 (PM Kominfo 5/2020).
“PSE lingkup privat domestik maupun asing yang tidak melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 Juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Dedy dalam keterangan resmi kepada media, dikutip Jumat (24/6).
PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.