Jakarta, FORTUNE – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) belum lama ini menerbitkan aturan yang menetapkan moratorium terhadap izin baru pedagang fisik aset kripto. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan industri.
Dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/8), Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menyebutkan penghentian sementara izin ini demi memperkuat faktor keamanan di exchanger.
Menurutnya, Bappebti saat ini tengah menggodok revisi dari Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Fisik Aset Kripto. Rencananya, peraturan terbaru ini akan memuat sejumlah klausul yang memperkuat peraturan lama, seperti penerapan know your customer (KYC) maupun ISO, pernyataan pengungkapan (disclosure statement), hingga permodalan exchanger.
“Moratorium itu tujuannya adalah supaya nanti meningkatkan standarnya dulu baru kemudian (izin) dibuka lagi. Jadi kami sedang merevisi peraturan Bappebti-nya kemudian (izin) dibuka lagi supaya standarnya itu bisa dipenuhi,” kata Tirta. Namun, dia tidak menyebutkan durasi waktu penyetopan sementara ini.
Ketentuan moratorium ini tertuang dalam surat edaran tentang penghentian penerbitan perizinan pendaftaran calon pedagang fisik aset kripto. Surat bernomor 208/BAPPEBTT/SE/08/2022 ini mulai efektif diberlakukan pada 15 Agustus 2022.
Dalam surat yang diteken oleh Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, penghentian penerbitan izin bertujuan untuk mewujudkan kegiatan perdagangan pasar fisik aset kripto yang transparan, efisien, dan efektif.