Pelunasan Haji 2026 Seret, Komnas Haji Desak Perbaikan Sistem

Jakarta, FORTUNE - Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) menyoroti lambannya proses pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026, yang dinilai jauh tertinggal dibandingkan pola normal pada tahun-tahun sebelumnya. Padahal, keberangkatan jemaah haji Indonesia tinggal lima bulan lagi, dengan kloter pertama dijadwalkan menuju Madinah pada 22 April 2026.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI telah membuka masa pelunasan sejak 24 November hingga 23 Desember 2025. Namun hingga 8 Desember, tingkat pelunasan tercatat masih sangat rendah. Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menilai situasi ini mengkhawatirkan dan bisa mengganggu berbagai persiapan teknis penyelenggaraan haji.
"Jemaah yang dinyatakan telah melakukan pelunasan biaya haji masih sangat minim, jauh dari kelaziman. Padahal penutupan waktu pelunasan hanya menyisakan dua minggu ke depan," ujar Mustolih dalam keterangan yang diterima Fortune Indonesia, Senin (8/12).
Data Kemenhaj menunjukkan dari total kuota haji reguler sebanyak 201.585 orang, baru 17.745 jemaah atau 8,8 persen yang melunasi BPIH. Beberapa provinsi bahkan belum mencatat satu pun jemaah yang melakukan pelunasan.
Kondisi haji khusus lebih memprihatinkan. Dari kuota 16.573 jemaah, hanya tiga orang atau 0,01 persen yang sudah melunasi, berasal dari dua Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Angka ini kontras dengan tahun-tahun sebelumnya, ketika jemaah haji khusus biasanya menjadi yang paling cepat menyelesaikan pembayaran.
"Situasi semacam ini sangat berbeda dengan masa-masa pelunasan haji pada tahun-tahun sebelumnya yang biasanya jemaah berlomba-lomba cepat melakukan pelunasan. Sehingga tidak berapa lama dari masa pelunasan kuota telah terisi memenuhi target," kata Mustolih.
Menurutnya, keterlambatan pelunasan yang terjadi di tengah tenggat waktu yang makin sempit berpotensi menciptakan efek berantai. Komnas Haji menilai kelambatan ini dapat menghambat penyusunan dokumen haji, mulai dari pembuatan paspor, penerbitan visa, asuransi, layanan penerbangan, transportasi, hingga penerbitan kartu Nusuk dan sinkronisasi data dengan syarikah.
“Komnas Haji mendorong Kemenhaj untuk segera mengurai akar masalah dari persoalan ini serta segera melakukan langkah-langkah terukur agar proses pelunasan jemaah bisa sesuai target,” kata Mustolih.
Untuk mempercepat penyelesaian pelunasan, Komnas Haji menyampaikan empat rekomendasi kepada Kemenhaj. Pertama, memperluas dan memperkuat sosialisasi melalui jalur struktural maupun pendekatan kultural, termasuk memaksimalkan media dan kanal digital. Kedua, memperbaiki sistem IT pelunasan yang banyak dikeluhkan jemaah karena lambat dan menghambat proses.
Ketiga, menyederhanakan sejumlah prosedur teknis yang dianggap menyulitkan dan memperpanjang birokrasi. "Jemaah mengeluhkan tambahan syarat dan prosedur pelunasan yang memperpanjang alur birokrasi," ujar Mustolih. Keempat, meningkatkan komunikasi dengan ekosistem keagamaan, mulai dari ormas Islam, tokoh masyarakat, pesantren, perguruan tinggi, KBIHU, PPIU, hingga PIHK.
Ia juga mengingatkan bahwa Arab Saudi telah menetapkan batas waktu yang sangat ketat. Seluruh visa harus terbit paling lambat 1 Syawal 1447 H atau 20 Maret 2026, tanpa kemungkinan perpanjangan. Proses visa hanya bisa dilakukan untuk jemaah yang sudah melunasi BPIH.
"Tidak ada toleransi atau perpanjangan. Visa tentu akan terbitkan berdasarkan ketersediaan data jemaah yang telah lunas," katanya.
Sebagai informasi, Kemenhaj menetapkan pelunasan tahap pertama akan berlangsung mulai pukul 08.00–15.00 WIB pada 24 November 2025 hingga 23 Desember 2025, melalui Bank Penerima Setoran (BPS) tempat jemaah sebelumnya melakukan setoran awal.


















