Jakarta, FORTUNE – Pemerintah mengungkapkan keseriusannya dalam mengantisipasi masalah keamanan siber di tengah perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang begitu pesat.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Nezar Patria, mengatakan saat ini regulasi mengenai pemanfaatan teknologi AI masih berada di tahap panduan penggunaan. “Surat Edaran kami targetkan di pertengahan Desember, panduan in ikan sebenarnya acuan normatif, semacam soft regulation. Nantinya, kita harapkan bisa jadi batu pijakan untuk regulatory framework yang lebih komplit,” katanya kepada media, di Plaza Senayan, Rabu (30/11).
Menurutnya, ke depan pemerintah akan lebih intens membahas persoalan keamanan siber seiring teknologi AI yang terus berkembang. Pemerintah akan lebih jauh menelaah perkembangan konteks global yang terjadi, dengan berbagai masalah yang terjadi, sebelum akhirnya merumuskan perihal ini ke dalam Undang-Undang.
“Regulatory framework dan Undang-Undang saya kira akan dibutuhkan sesuai dengan dinamika dan perkembangan yang terjadi,” kata Nezar. “Bulan Desember ini, kami juga coba kejar peraturan pemerintah untuk Undang-Undang Perlindungan data Pribadi (PDP). Mudah-mudahan bisa berdekatan keluarnya, sehingga jadi satu ekosistem yang bisa mengatur pemanfaatan AI, big data, sekaligus perlindungan data pribadi.”