Jakarta, FORTUNE – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI telah memproses dan menindaklanjuti lebih dari 9,2 juta konten ilegal di internet, dengan mayoritas laporan didominasi oleh aktivitas perjudian online.
Penindakan masif ini direalisasikan melalui platform kolaboratif 'Aduan Instansi' yang dikelola oleh Direktorat Pengendalian Ruang Digital di bawah Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, guna memfasilitasi kementerian, lembaga, serta korporasi dalam melakukan pembersihan ruang siber nasional.
Sistem 'Aduan Instansi' dirancang khusus guna mempercepat proses pemutusan akses (takedown) terhadap situs, aplikasi, maupun akun media sosial yang melanggar hukum. Langkah interkoneksi ini dinilai penting mengingat kompleksitas ancaman digital yang kian dinamis.
Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi, Safriansyah Yanwar Rosyadi, menegaskan kapabilitas kolaborasi yang diperkuat ini menjadi instrumen penting dalam menjaga tata kelola ruang digital Indonesia.
"Tantangan tersebut tidak dapat ditangani oleh satu instansi saja. Diperlukan kerja bersama, koordinasi yang cepat, serta sistem pelaporan yang efektif, terintegrasi, dan akuntabel," urai Safriansyah melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Rabu (3/6).
Salah satu pelaku industri keuangan digital yang telah terintegrasi dengan platform ini sejak 2024 adalah penyedia layanan dompet digital, DANA. Perusahaan itu secara aktif melaporkan konten daring yang menyalahgunakan kekayaan intelektual merek mereka maupun yang memfasilitasi aktivitas perjudian.
CEO & Co-Founder DANA Indonesia, Vince Iswara, menjelaskan pihaknya menerapkan mekanisme pemantauan transaksi berbasis risiko yang didukung teknologi mutakhir dalam mendeteksi penyalahgunaan layanan finansial.
“DANA terus berkomitmen melakukan edukasi literasi digital, merespons aktivitas mencurigakan, serta mendukung terciptanya ekosistem digital yang sehat dan tepercaya,” kata Vince.
Apabila ditemukan indikasi yang memenuhi parameter risiko sistemis, DANA menjalankan analisis dan eskalasi internal sesuai prosedur. Langkah mitigasi yang diambil meliputi: pembatasan akses layanan penunjang; penundaan transaksi yang mencurigakan; tindakan hukum lainnya sesuai dengan regulasi dan arahan otoritas berwenang.
Dalam menjaga aspek kepatuhan (compliance), DANA mempererat koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menyelaraskan perspektif internal terhadap ekspektasi regulator serta memenuhi kewajiban pelaporan berkala.
Di sisi hilir, DANA menyeimbangkan perlindungan konsumen melalui program literasi finansial. Salah satunya lewat operasional Posko Bantuan Keliling yang tersebar di 36 kota di Indonesia guna mempermudah proses pengaduan masyarakat.
Lebih lanjut, proteksi pengguna juga diperkuat melalui pemanfaatan arsitektur teknologi internal lewat DANA Protection, yang memuat Scam Checker yang terhubung langsung dengan nomor aduan Komdigi; dan Smart Friction, yang memungkinkan pengecekan berlapis yang dikembangkan untuk meningkatkan kewaspadaan pengguna saat mendeteksi adanya indikasi transfer ke nomor rekening yang teridentifikasi melakukan penipuan.
