Sengketa Merek Dibawa ke Polisi, Kuasa Hukum GoTo Buka Suara

Jakarta, FORTUNE - Sengketa merek antara Grup GoTo dan PT Terbit Financial Technology (PT TFT) masih bergulir. Selain dibawa ke meja hijau, PT TFT juga melaporkan perkara itu ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum pihak decacorn teknologi pun buka suara.
Sebelumnya, PT TFT melaporkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia ke Polda Metro Jaya pada 13 Oktober 2021—atas dugaan pelanggaran Pasal 100 ayat (2) dan Pasal 102 UU Nomor 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Kasus itu juga dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (2/11). Sidang pertama sengketa merek itu tercatat sudah berlangsung pada Selasa (9/11).
Kuasa Hukum PT TFT: Klien Kami Berhak Atas Merek GOTO
Melansir Antara, Kuasa Hukum PT TFT, Alfons Loemau mengatakan, kliennya mengadukan Gojek dan Tokopedia karena memakai nama GoTo. Menurut pelapor, itu sama dari segi penulisan dan pelafalan. Yang membedakan hanya penggunaan huruf kapital.
“Klien kami memiliki hak atas merek GOTO di kelas 42 dengan nomor pendaftaran IDM000858218 tanggal 10 Maret 2020 dengan perlindungan hingga 10 Maret 2030,” ujar Alfons di Polda Metro Jaya, dikutip Rabu (10/11).
PT TFT sendiri menggunakan merek GOTO untuk aplikasi jasa pengembangan perangkat lunak dengan adopsi blockchain.