TECH

Bentuk Peta Jalan Fintech, Ini 5 Fokus yang Dibenahi OJK

Penguatan industri fintech dilakukan dalam 3 fase.

Bentuk Peta Jalan Fintech, Ini 5 Fokus yang Dibenahi OJKsource_name
10 November 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan peta jalan atau Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech P2P Lending) 2023-2028. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan, peran dari peta jalan ialah sebagai panduan bagi segenap stakeholders di industri fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol). 

"Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer lending yang sehat, berintegritas. Serta berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional," kata Mahendra melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (10/11). 

Penguatan industri fintech dilakukan dalam 3 fase

Ilustrasi fintech. Shutterstock/Alfa Photo

Roadmap tersebut ditopang dengan empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan, yaitu pilar tata kelola dan kelembagaan; pilar perlindungan konsumen; pilar pengembangan elemen ekosistem; dan pilar pengaturan, pengawasan, dan perizinan. 

Di sisi lain, Kepala Eksekutif OJK Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Agusman menjelaskan, implementasi pengembangan dan penguatan industri fintech P2P lending dilakukan pada tiga fase dalam kurun waktu 2023 s.d 2028. 

"Diawali dengan fase penguatan fondasi, dilanjutkan dengan fase konsolidasi dan menciptakan momentum, dan diakhiri dengan fase penyelarasan dan pertumbuhan," kata Agusman.

Ini 5 strategi penguatan industri fintech 

Ilustrasi Fintech/Shutterstock metamorworks

Related Topics