Lelang Frekuensi 700MHz dan 2,6 GHz Resmi Dibuka, Ini Ketentuannya

- Kemkomdigi resmi membuka seleksi pengguna pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz untuk jaringan seluler 2026 guna memperluas jangkauan serta meningkatkan kualitas layanan broadband nasional.
- Seleksi ini menjadi bagian dari RPJMN dan Renstra Kemkomdigi 2025–2029 dengan tujuan mempercepat pemerataan akses internet berkualitas melalui tambahan spektrum bagi operator seluler.
- Pemenang wajib menyediakan layanan 4G di wilayah tertentu, mengimplementasikan 5G, memenuhi kewajiban PNBP, serta melakukan mitigasi gangguan frekuensi sesuai ketentuan teknis pemerintah.
Jakarta, FORTUNE - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi membuka proses seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada 2026. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan spektrum frekuensi guna memperluas jangkauan serta meningkatkan kualitas layanan mobile broadband di seluruh Indonesia.
Seleksi tersebut merupakan bagian dari implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan Rencana Strategis Kemkomdigi 2025–2029.
“Tujuannya adalah untuk memberikan tambahan ketersediaan spektrum bagi penyelenggara seluler guna mempercepat pemerataan akses internet berkualitas bagi masyarakat,” ujar Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam keterangannya, dikutip Jumat (24/4).
Pita frekuensi yang ditawarkan meliputi pita 700 MHz dengan rentang 703–738 MHz (uplink) yang berpasangan dengan 758–793 MHz (downlink) dengan total lebar pita 70 MHz (2x35 MHz). Selain itu, tersedia pita 2,6 GHz pada rentang 2500-2690 MHz dengan total lebar pita sebesar 190 MHz.
Dalam proses seleksi ini, peserta yang ditetapkan sebagai pemenang diwajibkan memenuhi sejumlah komitmen. Di antaranya penyediaan layanan 4G/LTE di desa atau kelurahan yang telah ditentukan, serta implementasi teknologi 5G di kota atau kabupaten sesuai ketentuan pemerintah.
Pemenang seleksi juga diwajibkan memenuhi kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP), termasuk pembayaran biaya izin awal (up-front fee), biaya izin tahunan, serta penyerahan jaminan komitmen pembayaran hingga masa berlaku izin berakhir.
Dari sisi teknis, pemenang seleksi harus melakukan mitigasi terhadap potensi gangguan frekuensi. Pada pita 700 MHz, mitigasi dilakukan terhadap perangkat penerima siaran televisi digital yang menggunakan penguat sinyal (amplifier).
Sementara pada pita 2,6 GHz, mitigasi ditujukan untuk mencegah gangguan terhadap stasiun radio dinas radiolokasi, termasuk untuk kebutuhan meteorologi dan telekomunikasi khusus pada pita S-band.
Kemkomdigi menegaskan proses seleksi akan dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
“Melalui alokasi spektrum frekuensi radio ini, diharapkan para penyelenggara telekomunikasi dapat berkontribusi nyata dalam memperkuat ekonomi digital nasional,” katanya.


















