TECH

Kemenkes Ingatkan Pentingnya Cyber Security saat Telemedisin Menjamur

Serangan siber ransomware sempat menyerang layanan kesehatan

Kemenkes Ingatkan Pentingnya Cyber Security saat Telemedisin MenjamurIlustrasi layanan telemedisin. (Pixabay/Tumisu)
28 November 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Di tengah menjamurnya telemedisin, Kementerian Kesehatan terus menekankan pentingnya cyber security untum melindungi setiap data pasien dan pelayanan masyarakat. 

Hal itu diungkapkan oleh Ahmad Ibrahim selaku Governance, Risk and Compliance-Digital Tranformation Office Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada saat pertemuan dengan sejumlah Chief Executive Officer (CEO) untuk membahas pentingnya menjaga keamanan siber di industri layanan kesehatan.  Ia memaparkan pentingnya untuk membangun fondasi infrastruktur IT dan Digital yang aman. 

"Peningkatan keamanan siber khususnya di dunia telemedisin merupakan langkah penting sebagai antisipasi insiden keamanan siber," kata Ahmad melalui keterangan resmi di Jakarta, Minggu (27/11). 

Penanganan insiden keamanan siber bisa melalui upaya mendeteksi, melaporkan, menilai, menangani dan menanggapi serta mempelajari dunia maya insiden keamanan. 

Hal ini dimaksudkan untuk mendukung operasional sistem digital layanan kesehatan yang terintegrasi agar tetap terjamin kerahasiaan dan keamanannya. 
 

Serangan siber ransomware sempat menyerang layanan kesehatan

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (Shutterstock/Vivi Octiasari)

Dirinya mencontohkan, pada Mei 2017 lalu, dua layanan kesehatan di Jakarta menjadi korban serangan siber ransomware WannaCry, yang menargetkan data-data rumah sakit yang bersifat rahasia dan pribadi, dari data transaksi hingga rekam medis pasien. 

Selain itu, beberapa waktu lalu masyarakat Indonesia juga sempat dihebohkan dengan isu kebocoran data pribadi yang terjadi di beberapa platform digital. 

Dalam merespon permasalahan ini, pemerintah turun tangan dengan menyusun Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang sudah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 17 Oktober 2022. 

Menurut Ahmad, untuk mengoptimalkan penerapan undang-undang ini, diperlukan keterlibatan berbagai elemen dan partisipasi industri untuk memberikan sosialisasi secara merata kepada masyarakat.

Cyber security di dunia kesehatan perlu dipelajari

pindah faskes BPJS
ilustrasi pindah faskes BPJS (unsplash.com/National Cancer Institute)

Related Topics