Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

300 BUMD Alami Kerugian hingga Rp5,5 Triliun, Ini Kata Mendagri

Tito Karnavian
Tito Karnavian (instagram.com/titokarnavian)
Intinya sih...
  • Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menjelaskan ada sebanyak 300 BUMD mengalami kerugian.
  • Jumlah kerugian yang ditanggung mencapai Rp5,5 triliun, terutama dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
  • Mendagri mengusulkan pembentukan Ditjen khusus dan undang-undang khusus tentang BUMD untuk menangani masalah tersebut.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menjelaskan bahwa ada ratusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang merugi. Informasi ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 di Jakarta Pusat pada Senin (20/10).

Total ada sebanyak 300 BUMD yang merugi hingga Rp5,5 triliun. Salah satu penyebab utama ratusan BUMD mengalami kerugian adalah lemahnya tata kelola dalam operasional BUMD. 

Berikut informasi mengenai 300 BUMD mengalami kerugian dan solusi yang ditawarkan oleh pemerintah.

Ada sebanyak 300 BUMD mengalami kerugian

Total ada sebanyak 300 BUMD atau 28 persen dari total 1.091 BUMD yang masih mengalami kerugian finansial. Jumlah kerugian yang ditanggung ratusan BUMD mencapai Rp5,5 triliun.

Terdapat 678 BUMD atau 60 persen tercatat masih memperoleh keuntungan dengan total laba bersih senilai Rp29,6 triliun. Sementara itu, 113 BUMD atau 10 persen lainnya tidak melaporkan keuntungan atau kerugian.

Berdasarkan jenis usahanya, 300 BUMD rugi tersebut berasal dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang melaporkan kerugian. Ada sebanyak 127 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan 4 BUMD yang bergerak di bidang industri agro masih rugi.

Selain itu, ada 5 perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida), 12 perusahaan minyak dan gas (migas) daerah, 8 perusahaan sektor pengelolaan pasar, 7 perusahaan di sektor pariwisata, dan 113 BUMD aneka usaha lainnya tercatat masih merugi.

Mendagri mengusulkan membentuk Ditjen khusus

Merespons masih adanya BUMD yang mengalami kerugian, Tito mengusulkan pembentukan satu Direktorat Jenderal (Ditjen) khusus untuk menangani BUMD.

Usulan tersebut ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/PAN RB (MenPAN-RB), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Pembentukannya sedang diproses di Kementerian Dalam Negeri ada Dirjen yang menangani BUMD.

Adanya Ditjen BUMD diharapkan dapat mengatasi dan meminimalisasi kerugian yang dialami oleh perusahaan milik pemerintah daerah (Pemda).

Pembentukan undang-undang khusus tentang BUMD

Laporan 300 BUMD mengalami kerugian hingga Rp5,5 triliun ini sebelumnya pernah diungkapkan oleh Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR pada Juli 2025. Lemahnya tata kelola dalam tubuh BUMD menjadi salah satu penyebab utama kerugian BUMD yang dibahas Tito.

Mendagri Tito mengusulkan pembentukan rancangan undang-undang (RUU) BUMD. Regulasi tersebut diperlukan untuk mengatasi sejumlah perusahaan milik daerah yang bermasalah hingga merugi hingga triliunan rupiah.

Adanya payung hukum yang kuat diharapkan dapat menjamin tata kelola dan manajemen diisi oleh individu yang terbukti kompeten.

Sebelum adanya usulan RUU BUMD, Komisi II mendorong Tito untuk menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) tentang Pembinaan dan Pengawasan BUMD. Permendagri tersebut mencakup pembinaan, pengawasan, pengangkatan, pemberhentian, pembentukan, hingga persetujuan pembubaran BUMD.

Demikian rangkuman informasi mengenai 300 BUMD mengalami kerugian hingga triliunan rupiah.

FAQ seputar BUMD

  1. Apa perbedaan antara BUMN dan BUMD?
    BUMN dimiliki oleh pemerintah pusat, sedangkan BUMD dimiliki oleh pemerintah daerah.
  2. Siapa yang mengelola BUMD?
    BUMD dikelola oleh manajemen profesional yang ditunjuk oleh pemerintah daerah melalui proses seleksi. Pengawasan dilakukan oleh pemilik saham (pemda), dewan pengawas atau komisaris, dan DPRD.
  3. Apakah BUMD boleh bekerja sama dengan swasta?
    Ya, BUMD dapat menjalin kerja sama dengan pihak swasta untuk meningkatkan efisiensi, pendanaan, atau teknologi, asalkan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan prinsip tata kelola yang baik.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yunisda DS
EditorYunisda DS
Follow Us

Latest in Business

See More

Kesiapan Sistem Tol MLFF Raih Tahap Akhir, PT RITS: Bola di Pemerintah

22 Okt 2025, 10:35 WIBBusiness