Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi aktivitas usaha PT Rajawali Nusindo. (Doc: nusindo.co.id)

Intinya sih...

  • PT Rajawali Nusindo ditetapkan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara setelah permohonan PT Otsuka Indonesia dikabulkan.
  • Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan 45 hari penundaan kewajiban pembayaran utang untuk PT Rajawali Nusindo.
  • Rajawali Nusindo adalah perusahaan distribusi dan perdagangan, dengan layanan tersebar di seluruh Indonesia dan memiliki lebih dari 36.000 pelanggan.

Jakarta, FORTUNE - PT Rajawali Nusindo, anak usaha PT Rajawali Nusantara Indonesia (ID FOOD), ditetapkan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara setelah hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan yang diajukan PT Otsuka Indonesia.

Amar putusan perkara bernomor 176/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst tersebut dibacakan pada Senin (5/8).

Editorial Team

Tonton lebih seru di