Jakarta, FORTUNE - Saat membahas dunia bisnis dan investasi, sering kali kita mendengar istilah shareholder. Namun, apa itu shareholder sebenarnya?
Pemegang saham, atau yang dikenal sebagai shareholder adalah individu, perusahaan, atau organisasi yang memiliki saham di sebuah perusahaan. Dengan membeli satu atau lebih saham, mereka mendapatkan sebagian kepemilikan perusahaan tersebut. Selain meraih keuntungan dari saham yang dimiliki, shareholder juga memiliki berbagai hak dan tanggung jawab yang harus dipenuhi.
Shareholder harus memiliki minimal satu lembar saham perusahaan atau reksadana untuk menjadi pemilik sebagian. Jika bisnis perusahaan berjalan dengan baik dan sukses, shareholder akan mendapatkan keuntungan dari peningkatan nilai saham atau dari laba yang dibagikan dalam bentuk dividen.
Dengan demikian, shareholder memiliki hak atas dividen perusahaan sesuai dengan modal awal yang disetorkan saat membeli saham. Namun, pembayaran ini tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Sebaliknya, jika perusahaan mengalami kegagalan, shareholder dapat mengklaim aset yang tersisa setelah utang perusahaan dilunasi.