Dua Lessor Tolak Putusan PKPU, Ini Tanggapan Garuda Indonesia
Garuda Indonesia punya posisi hukum yang kuat.
09 February 2023
Jakarta, FORTUNE – Garuda Indonesia menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terkait gugatan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company, perihal pembatalan perdamaian putusan homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengatakan pihaknya telah menerbitkan New Notes dan ekuitas baru sebagai salah satu instrumen restrukturisasi utang usaha sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Perdamaian melalui putusan homologasi oleh PN Jakarta Pusat.
"Hal tersebut kami lakukan melalui komunikasi dan diskusi panjang secara intensif bersama seluruh kreditur dalam perampungan proses restrukturisasi beberapa waktu lalu, termasuk dengan kedua lessor tersebut,” ujar Irfan dalam keterangan yang diterima Fortune Indonesia, Kamis (9/2).
Menurutnya, Garuda Indonesia telah menyelesaikan sejumlah proses hukum atas gugatan yang disampaikan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company, baik melalui permohonan kasasi Mahkamah Agung (MA), winding up pada otoritas hukum di Australia, serta berbagai tahapan hukum lainnya di sejumlah negara lain.
Posisi hukum yang kuat
Melalui putusan dan tahapan hukum tersebut, Irfan menyebut posisi hukum Garuda Indonesia makin kuat, atas langkah restrukturisasi yang dijalankan khususnya terhadap Perjanjian Perdamaian yang mendapatkan dukungan sedikitnya 95 persen kreditur dalam tahapan PKPU lalu.
Sebelumnya, Garuda Indonesia sudah menempuh upaya hukum terhadap dua lessor pesawat tersebut, sebagai wujud komitmen perusahaan dalam mengimplementasikan restrukturisasi utang usaha melalui putusan homologasi serta melindungi kepentingan yang lebih luas terhadap kepastian landasan hukum yang solid.
“Hal ini sejalan dengan direalisasikannya Perjanjian Perdamaian PKPU, utamanya terhadap kreditur yang terus mendukung langkah pemulihan kinerja Garuda Indonesia,” kata Irfan.
Pembatalan restrukturisasi
Melansir Reuters, kedua lessor yang berbasis di Irlandia ini telah mengajukan permohonan ke pengadilan Jakarta dalam upaya untuk membatalkan kesepakatan restrukturisasi maskapai penerbangan Garuda Indonesia, pada Selasa (7/2).
Dalam permohonannya, pihak lessor juga meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan Garuda gagal melakukan kesepakatan restrukturisasi dan menyatakan maskapai tersebut pailit. "Garuda lalai dalam menjalankan kewajibannya (berdasarkan perjanjian restrukturisasi)," kata keduanya dalam gugatan ke pengadilan.
Sebelumnya, Garuda sempat menggugat kedua lessor di pengadilan yang sama untuk melawan tuntutan hukum lessor di luar negeri dengan sidang pertama yang dijadwalkan pada 9 Mei. Para lessor keberatan dengan penghitungan tunggakan utang Garuda kepada mereka sebesar Rp2,3 triliun, dengan alasan jumlah klaim sebenarnya adalah Rp5,99 triliun.
Related Topics
Related Articles
Most Popular