BUSINESS

Dua Lessor Tolak Putusan PKPU, Ini Tanggapan Garuda Indonesia

Garuda Indonesia punya posisi hukum yang kuat.

Dua Lessor Tolak Putusan PKPU, Ini Tanggapan Garuda IndonesiaShutterstock/Mas Jono
09 February 2023

Jakarta, FORTUNE – Garuda Indonesia menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terkait gugatan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company, perihal pembatalan perdamaian putusan homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengatakan pihaknya telah menerbitkan New Notes dan ekuitas baru sebagai salah satu instrumen restrukturisasi utang usaha sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Perdamaian melalui putusan homologasi oleh PN Jakarta Pusat.

"Hal tersebut kami lakukan melalui komunikasi dan diskusi panjang secara intensif bersama seluruh kreditur dalam perampungan proses restrukturisasi beberapa waktu lalu, termasuk dengan kedua lessor tersebut,” ujar Irfan dalam keterangan yang diterima Fortune Indonesia, Kamis (9/2).

Menurutnya, Garuda Indonesia telah menyelesaikan sejumlah proses hukum atas gugatan yang disampaikan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company, baik melalui permohonan kasasi Mahkamah Agung (MA), winding up pada otoritas hukum di Australia, serta berbagai tahapan hukum lainnya di sejumlah negara lain.

Posisi hukum yang kuat

Jajaran direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Jajaran direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (Garuda indonesia)

Melalui putusan dan tahapan hukum tersebut, Irfan menyebut posisi hukum Garuda Indonesia makin kuat, atas langkah restrukturisasi yang dijalankan khususnya terhadap Perjanjian Perdamaian yang mendapatkan dukungan sedikitnya 95 persen kreditur dalam tahapan PKPU lalu.

Sebelumnya, Garuda Indonesia sudah menempuh upaya hukum terhadap dua lessor pesawat tersebut, sebagai wujud komitmen perusahaan dalam mengimplementasikan restrukturisasi utang usaha melalui putusan homologasi serta melindungi kepentingan yang lebih luas terhadap kepastian landasan hukum yang solid.

“Hal ini sejalan dengan direalisasikannya Perjanjian Perdamaian PKPU, utamanya terhadap kreditur yang terus mendukung langkah pemulihan kinerja Garuda Indonesia,” kata Irfan.

Pembatalan restrukturisasi

Garuda Indonesia.
Garuda Indonesia. (Pixabay/Nel_Botha-NZ)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.