KADIN: Insentif Kendaraan Listrik Harus Sejalan Target Energi Hijau
Insentif kendaraan listrik akan percepat elektro mobilitas.
22 December 2022
Jakarta, FORTUNE – Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid, menyebut insentif kendaraan listrik yang direncanakan pemerintah harus sejalan dengan target energi hijau.
Arsjad berharap agar kebijakan tersebut tidak parsial, dalam arti sekadar insentif untuk produk kendaraan listrik. “Dengan begitu, antara satu kebijakan dengan kebijakan lain saling terkait dan menjadi lebih komprehensif dalam mendukung transisi energi menuju net zero carbon,” katanya dalam keterangan yang diterima Fortune Indonesia, Kamis (22/12).
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik akan menjadi regulasi baru yang memperkuat komitmen Pemerintah dalam melaksanakan transisi energi menuju Net Zero Emission (NZE).
Selain itu, pemerintah juga telah memiliki Grand Strategi Energi Nasional. Kebijakan ini menjadi peta jalan bagi transisi energi. “Insentif kendaraan listrik akan mempercepat elektro mobilitas di Indonesia sebagai salah satu cara yang paling efektif untuk dekarbonisasi di sektor transportasi,” ujarnya.
Kemitraan penting
Ia pun berharap pemerintah bisa mendukung melalui regulasi dan iklim usaha yang kondusif untuk mendukung pencapaian target energi bersih. Misalnya, regulasi yang memungkinkan energi terbarukan dapat diakses oleh industri. “Kalau semakin sulit diakses, harganya akan mahal dan daya serap masyarakat akan rendah,” katanya.
Selain itu, kendala lain pengembangan ekonomi hijau termasuk pendanaan dan teknologi. Dia berharap, kerja sama dan kemitraan antara publik dengan swasta dapat semakin diperkuat untuk menghadapi kedua tantangan ini.
“Pemberian insentif seperti pajak dan tarif juga penting untuk mengakselerasi pemberdayaan energi baru dan terbarukan (EBT) di Indonesia, dengan membuat EBT kompetitif dibandingkan dengan energi fosil dan membentuk pasar yang menarik bagi investor,” ujar Arsjad.
Regulasi insentif
Insentif kendaraan listrik sedianya sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan. Lewat Perpres ini, kendaraan listrik di Indonesia ditargetkan ada 2 juta unit pada 2025.
“Perusahaan industri KBL Berbasis Baterai Bermerek Nasional sebagaimana dimaksud yang membangun fasilitas manufaktur dan perakitan KBL Berbasis Baterai di Indonesia dapat diberikan fasilitas tambahan,” seperti tertulis di Pasal 15 Perpres ini.
Perpres ini juga menyebutkan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan insentif fiskal dan insentif non fiskal untuk mempercepat program KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan.
Perpres ini menyebutkan, terhadap industri KBL Berbasis Baterai yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri dapat diberikan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Related Topics
Related Articles