BUSINESS

KemenkopUKM Fasilitasi UKM Ikut Pameran Internasional, Ini Tahapannya

UKM harus mengikuti seleksi sebelum terpilih ikut pameran.

KemenkopUKM Fasilitasi UKM Ikut Pameran Internasional, Ini TahapannyaDeputi bidang UKM KemenKopUKM, Hanung Harimba Rachman. (dok.KemenkopUKM)
15 February 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Produk Usaha Kecil Menengah (UKM) Indonesia semakin diminati oleh pasar internasional. Hal ini tidak lepas dari peran berbagai pameran internasional yang kerap diadakan Kementerian Koperasi dan UKM maupun Kementerian Perdagangan. Bagaimana proses yang harus dilalui UKM untuk dapat mengikuti pameran internasional?

Deputi bidang UKM KemenKopUKM, Hanung Harimba Rachman, mengatakan bahwa KemenkopUKM biasanya akan melakukan open call bagi publik atau melalui jalur asosiasi UKM dengan sektor tertentu. Nantinya mereka akan difasilitasi mengikuti pameran, baik nasional maupun internasional.

Dari tahap ini, kemudian para UKM yang berminat akan melewati sejumlah seleksi yang dilakukan KemenkopUKM.

“Tentunya, nanti kami akan bikin kurasi atau kami juga menggunakan UKM yang sudah terkurasi sebelumnya oleh Smesco. Tergantung situasinya,” ujarnya saat dihubungi Fortune Indonesia, Selasa (15/2).

Hanung menjelaskan bahwa terdapat sejumlah kategori yang bisa diikuti oleh peserta seleksi. Kategori tersebut, antara lain kerajinan; fesyen dan aksesoris; kuliner; dekorasi rumah; furnitur; serta kopi dan bumbu-bumbu.

Pertimbangan dalam seleksi UKM

Pertimbangan yang diterapkan oleh para kurator pada saat melakukan memilih peserta pameran ialah berdasarkan potensi produk unggulan di pasar domestik dan kelayakan untuk dipasarkan secara global. 

“Jadi, produknya akan diminati pasar tidak. Kemudian, aspek lain itu bisa inovasinya, kreativitasnya, macem-macem lah. Tapi, umumnya kami akan gunakan kurator profesional untuk menilai para pelaku UKM,” ujar Hanung.

Hanung juga mengatakan bahwa saat mengikuti seleksi, para pelaku UKM harus memenuhi syarat dan ketentuan umum yang diberlakukan. Contohnya, bagi produk yang siap ekspor harus punya standar omzet minimal Rp2 miliar per tahun, memiliki legalitas usaha, dan memiliki situs resmi/media sosial.

Selain itu, diharapkan para pelaku UKM memiliki jenama yang terdaftar, produk yang otentik–bukan barang imitasi, punya pasar sendiri, produknya tersertifikasi, serta memiliki kemasan yang menarik dan informatif.

Harapan UKM di pasar global

Hanung menyatakan harapannya tentang banyaknya UKM yang jadi pemain global dan berorientasi pasar luar negeri. Menurutnya, bila mampu menjadi pemain pasar internasional, UKM tersebut pasti sudah berstandar tinggi dengan produk-produk berkualitas.

“Saya percaya kita punya peluang hebat di beberapa aspek, seperti kata Pak Menteri (Teten Masduki), fokus pada dua hal, yaitu sumber daya yang kompetitif dan produk berbasis kreatifitas. Tapi, kalau kaitannya dengan harga murah, pasti akan kalah dari Cina,” ucap Hanung.

Related Topics