BUSINESS

Mengenal Apa itu SKCK, Fungsi dan Cara Pembuatannya

Surat ini penting karena menjadi syarat banyak dokumen lain.

Mengenal Apa itu SKCK, Fungsi dan Cara PembuatannyaIlustrasi tumpukan dokumen. (Pixabay/myrfa)
17 December 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pernahkah Anda diminta untuk melengkapi syarat berupa dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)? Dokumen ini kerap digunakan sebagai syarat untuk mendaftar pekerjaan, permohonan visa, maupun daftar CPNS, TNI, atau Polri. Karena kegunaannya yang cukup penting di berbagai proses kepengurusan surat-surat, maka kita perlu mengetahui lebih jauh mengenai SKCK.

Meskipun tampak sederhana, namun nyatanya SKCK dibutuhkan sebagai pelengkap. Fortune Indonesia akan mengulas  lebih dalam mengenai SKCK, sebagaimana yang dikutip dari berbagai sumber, seperti Cermati dan modalrakyat.

Sekilas tentang SKCK

Dulu, SKCK dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dan diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), lewat Polsek atau Polres setempat. SKCK merupakan surat keterangan yang dikeluarkan kepolisian lewat fungsi Intelkam berdasakan permohonan masyarakat.

SKCK sendiri berisi catatan seseorang sebagai bukti penting bahwa orang yang bersangkutan selama ini berperilaku baik dan tidak pernah melakukan tindak kriminal atau kejahatan berdasarkan data kepolisian.

Masa berlaku SKCK terhitung enam bulans sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan pemohon. Namun, hal ini dapat dilakukan dengan catatan, apabila masa berlakunya sudah lebih dari setahun, maka perlu mengajukan SKCK yang baru.

Dokumen yang dibutuhkan untuk membuat SKCK

Saat membuat SKCK, syarat pertama yang perlu dilengkapi adalah meminta Surat Pengantar Kelurahan. Meskipun sifatnya opsional dan tidak mutlak, namun tidak ada salahnya bila surat pengantar dilengkapi, sebagai antisipasi bisa sewaktu-waktu diminta oleh yang berwenang.

Selanjutnya, adalah persyaratan pribadi yang dibedakan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Waga Negara Asing (WNA). Berikut ini rinciannya.

Untuk WNI

  1. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK).
  3. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir.
  4. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
  5. Fotokopi Paspor (Bagi yang memiliki).

Untuk WNA

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  3. Fotokopi Paspor.
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI.
  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  7. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Related Topics