Jakarta, FORTUNE - PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) membantah rumor mengenai pembekuan anak persahaan karena tidak memiliki izin pembuangan air limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (24/2), BRMS menjelaskan anak usahanya yakni PT Citra Palu Minerals (CPM) tidak pernah menerima surat dari Kementerian Lingkungan Hidup perihal pembekuan tersebut.
"Sampai saat ini, CPM masih beroperasi normal seperti biasa di Poboya, Palu," ujar Direktu & Sekertaris Perusahaan, Muhammad Sulthon dalam keterangannya, Rabu (25/2).
Menurutnya, CPM tengah meningkatkan kapasitas salah satu pabrik pengolahan emas dari 500 ton bijih per hari menjadi 2.000 ton bijih per hari hingga akhir tahun ini. Perseroan juga tengah menyelesaikan konstruksi tambang emas bawah tanah dengan kadar emas berkisar 3,5–4,9 gram per ton (g/t), yang diharapkan mulai beroperasi pada tahun depan.
"Kegiatan-kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan produksi emas perusahaan dalam waktu dekat," ujarnya.
Seluruh kehiatan operasional dan penambangan CPM dilakukan berdasarkan perizinan yang telah diperoleh dan masih berlaku, dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Beberapa izin yang telah diperoleh antara lain Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup untuk rencana kegiatan penambangan dan pengolahan emas di Blok 1 Poboya tertanggal 6 Desember 2023. Selain itu, CPM juga mengantongi surat kelayakan operasional pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tahap I pada 29 Februari 2024.
Perseroan mengantongi surat kelayakan operasional untuk pengelolaan air limbah domestik di fasilitas CP02 & CP09, serta area Dry Tailing Management Facility CP07 tertanggal 2 Desember 2025 dari Kementerian Lingkungan Hidup. Pada tanggal yang sama, CPM juga memperoleh surat kelayakan operasional terkait pemenuhan baku mutu emisi.
Dengan dasar perizinan tersebut, BRMS memastikan operasional anak usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
