14 October 2022
Jakarta, FORTUNE - STRP adalah singkatan dari Surat Tanda Registrasi Pekerja. STRP ini diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama PPKM Darurat. Meskipun diberlakukan PPKM Darurat, tidak semua sektor pekerjaan bisa memberlakukan 100 persen work from home bagi para karyawannya.
Karyawan yang WFO (work from office) inilah yang harus menunjukkan STRP supaya bisa mendapatkan izin untuk bisa melewati daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Jadi, STRP adalah sebuah surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh kantor kepada karyawan yang tercatat untuk bekerja dari perusahaan tersebut dan menjadi sebuah bukti yang harus dimiliki oleh karyawan bahwa dirinya memang betul bekerja di sebuah perusahaan dan harus datang ke kantor pada hari yang ditentukan. Lalu, siapa saja yang wajib memiliki STRP ini dan bagaimana cara membuatnya?
Apa itu STRP?
STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan pemerintah sebagai bentuk izin keluar masuk Jakarta selama masa PPKM. Surat ini ditujukan kepada pekerja yang harus keluar masuk wilayah Jakarta untuk kepentingan pekerjaan.
Namun, dokumen ini juga dapat digunakan masyarakat umum yang memiliki keperluan mendesak. Misalnya, untuk mengunjungi keluarga yang sakit atau berduka, mengantarkan jenazah, atau mendampingi ibu melahirkan.
Dokumen ini tidak diperlukan bagi tenaga kesehatan (nakes) yang harus keluar masuk Jakarta untuk urusan pekerjaannya. Seorang nakes hanya perlu menunjukkan surat izin praktek (SIP) kepada petugas ketika bepergian.
Untuk itu, STRP terbagi atas STRP perseorangan dan STRP kolektif. Kedua dokumen ini berlaku selama PPKM Darurat berlangsung.
STRP kolektif dan STRP Perseorangan
- STRP kolektif
STRP kolektif adalah dokumen yang dikeluarkan pemerintah untuk karyawan yang membutuhkan izin keluar masuk Jakarta melalui perusahaan tempatnya bekerja.
Seperti halnya STRP perseorangan, STRP ini juga mewajibkan pemohonnya untuk minimal mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama.
Untuk mendapatkan SRTP kolektif ini, seorang penanggung jawab harus mengumpulkan dokumen-dokumen dari karyawan-karyawan yang membutuhkan berikut sebelum mengajukan permohonan.
- data penanggung jawab
- KTP/KITAS/KITAP penanggung jawab
- data perusahaan
- nomor induk berusaha (NIB) untuk perusahaan swasta
- data pekerja yang membutuhkan SRTP disertai lampiran sertifikat vaksin
- STRP Perseorangan
STRP perseorangan dilansir Kompas adalah dokumen untuk masyarakat umum yang memiliki keperluan mendesak untuk keluar masuk Jakarta. Agar bisa mendapatkan dokumen ini, Anda harus telah mendapatkan vaksin Covid-19. minimal dosis pertama.
Jika belum mendapatkannya, kamu harus melampirkan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa kamu belum bisa mengikuti vaksinasi Covid-19 dengan alasan medis. Atau, membuat surat pernyataan yang berisikan komitmen untuk melakukan vaksinasi Covid-19.
Setelah itu, persiapkan dokumen berikut sebelum mengajukan permohonan untuk mendapatkan STRP.
- KTP pemohon.
- Pas foto berwarna ukuran 4×6.
- Surat pengantar RT/RW untuk pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak.
- Sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama, atau surat keterangan dokter atau surat pernyataan bagi yang belum mendapatkan vaksin.
Cara mendapatkan STRP
STRP adalah dokumen yang dikeluarkan secara online melalui Jakevo. Untuk mendapatkannya, ikuti langkah-langkah berikut.
- Buka website jakevo.jakarta.go.id.
- Buat akun baru atau login apabila Anda sudah memiliki akun di Jakevo.
- Klik menu STRP yang ada pada sisi kanan layar.
- Isi formulir dengan lengkap.
- Upload semua dokumen yang diminta.
- Catat nomor permohonan yang tertera pada website untuk melacak status permohonan STRP.
Setelahnya, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan memeriksa formulir dan dokumen terlebih dahulu. Apabila formulir dan dokumen dinilai benar dan lengkap, Anda akan segera mendapatkan STRP dalam jangka waktu 5 jam. Anda dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan STRP melalui Jakevo setiap hari mulai pukul 07.30 hingga pukul 21.00 WIB.
Cara cek status permohonan STRP
Setelah mengajukan permohonan STRP, Anda bisa melacak status permohonan dengan mengikuti langkah berikut.
- Buka website jakevo.jakarta.go.id.
- Klik tombol Lacak Permohonan Anda pada sudut kiri atas, atau klik banner STRP pada sisi kiri layar.
- Ketik nomor permohonan, nomor handphone, dan NIK Anda.
- Klik lacak.
- Jika STRP telah disetujui, download dokumen tersebut.
STRP yang diberikan adalah sebuah dokumen dengan QR code yang tercantum pada sisi kiri dokumen. Anda bisa menyimpan STRP tersebut di handphone atau mencetaknya. Demikian penjelasan mengenai STRP, semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.
Related Topics
Related Articles