BUSINESS

Kemenperin Terapkan Standar Teknologi Industri

Serangkaian aturan diterapkan guna mendorong sektor industri

Kemenperin Terapkan Standar Teknologi IndustriShutterstock/Avigator Fortuner
26 August 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, untuk mendorong industri mencapai keunggulan yang kompetitif, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memacu daya saing industri nasional melalui peningkatan jumlah Standar Nasional Indonesia (SNI), simplifikasi prosedur pemenuhan SNI, dan memperkuat lembaga penilaian kesesuaian.

“Di tengah tekanan dampak pandemi Covid-19, kami berkomitmen untuk selalu mendukung industri nasional dalam meningkatkan daya saing produknya, sehingga dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor,” kata Menteri Agus di Jakarta, Kamis (25/8).

Menperin juga menjelaskan, salah satu peran Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Kemenperin adalah menjalankan fungsi pembinaan industri pada perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi, pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, penguatan industri hijau, dan penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri.

Di samping itu, berbagai langkah strategis juga dilakukan guna mewujudkan pembangunan sektor industri yang mandiri, berdaulat, maju, berkeadilan dan inklusif. Salah satunya dengan penerapan standardisasi dan optimalisasi teknologi industri.

Tiga SNI wajib bidang industri

“Secara khusus pada tahun 2021 ini, kami telah menetapkan 3 SNI wajib bidang industri. Kami juga telah melakukan pembahasan 85 rancangan SNI sehingga diharapkan mampu mendorong daya saing industri nasional di pasar domestik maupun global,” tutur Agus.

Terkait dengan pengembangan industri hijau, sampai saat ini, Kemenperin telah menetapkan 28 Standar Industri Hijau (SIH). Selain itu, sebanyak 37 perusahaan industri telah tersertifikasi industri hijau.Pembangunan industri melalui kaidah-kaidah industri hijau ini merupakan amanat Undang-Undang No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

“Dengan penerapan industri hijau, industri akan beroperasi secara efektif dan efisien, melakukan proses produksi bersih melalui upaya mengurangi, menggunakan kembali, mengolah kembali, dan memulihkan rantai nilai produksi atau yang dikenal dengan konsep 5R, yang mana di tataran global dikenal dengan konsep circular economy,” kata Menperin.

Oleh karena itu, Kemenperin membina industri dalam negeri untuk dapat mengadopsi pemenuhan standar industri hijau. Diharapkan industri dalam negeri mampu berdaya saing baik ditinjau dari efektivitas dan efisiensi produksi, profit, dan kemampuan penetrasi ke rantai nilai global yang saat ini mulai masif mempersyaratkan industri untuk menerapkan kaidah-kaidah pembangunan berkelanjutan).

Sebagai upaya penguatan industri nasional, BSKJI Kemenperin menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Akbar “Penguatan Industri di Masa Pandemi melalui Standardisasi dan Optimalisasi Teknologi” terkait Teknik Audit Internal Sistem Manajemen Sesuai SNI ISO 19011:2018, pada Rabu, (24/8).

Kepala BSKJI Kemenperin Doddy Rahadi menjelaskan, dengan memahami prinsip dan teknik audit internal, selanjutnya industri dapat menerapkan audit internal sistem manajemen sesuai persyaratan SNI ISO 19011:2018.

Peningkatan jumlah Standar Nasional Indonesia (SNI)

Lebih lanjut, Menperin mengatakan, untuk mendorong industri mencapai keunggulan yang kompetitif, Kemenperin memacu daya saing industri nasional melalui peningkatan jumlah Standar Nasional Indonesia (SNI), simplifikasi prosedur pemenuhan SNI, dan memperkuat lembaga penilaian kesesuaian.

Hingga Agustus 2021, dari total 13.651 SNI, sebanyak 5.062 SNI merupakan SNI bidang Industri. SNI bidang Industri tersebut telah diterapkan oleh perusahaan sebanyak 123 SNI wajib dan 364 SNI sukarela.

Related Topics