BUSINESS

Awal 2023 Ditarget Berlaku, 99% Ekspor RI ke UEA Akan Bebas Bea Masuk

Kedua negara telah menjalin kerja sama sejak lama.

Awal 2023 Ditarget Berlaku, 99% Ekspor RI ke UEA Akan Bebas Bea MasukPresiden Jokowi melakukan pertemuan dengan Presiden PEA Sheikh Mohamed bin Zayed bin Sultan Al Nahyan, di Istana Al Shatie, Abu Dhabi. (dok. Setkab)

by Eko Wahyudi

04 July 2022

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan ratifikasi atau pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE-CEPA) antara Indonesia dengan Uni Emirat Arab diberlakukan pada 1 Januari 2023.

Apabila perjanjian ini telah berlaku (entry into force), maka 99,6 persen ekspor Indonesia ke Uni Emirat Arab (UEA) akan bebas bea masuk.

“Untuk tahun pertama itu 90 persen ekspor kita nol. Sisanya yang 9 persen koma sekian dalam rentang lima tahun akan nol persen,” kata Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan RI, Djatmiko Bris Witjaksono, saat berbicang dengan rekan media secara virtual, Senin (4/7).

Sebelumnya Presiden Joko Widodo dan Presiden UEA, Sheikh Mohamed bin Zayed bin Sultan Al Nahyan, telah bertemu di Istana Al Shatie, Abu Dhabi, Jumat lalu. Keduanya telah sepakat untuk merealisasikan IUAE-CEPA.

Usai proses tersebut, kedua belah pihak harus menyelesaikan proses ratifikasi, notifikasi, dan ketentuan teknis lainnya yang diperlukan untuk implementasi.

Namun dengan cepatnya proses perundingan, Djatmiko menyebut tidak lama lagi perjanjian dagang tersebut bisa diterapkan. "Tidak ada aturan yang membatasi waktu proses ratifikasi. Kalau pemerintah dan DPR dalam satu perspektif, mestinya ratifikasi bisa cepat," ujarnya.

Dia menyatakan bahwa perundingan IUAE–CEPA sangat bermanfaat bagi Indonesia. Sebab, produk ekspor andalan Indonesia ke UEA seperti perhiasan emas, kelapa sawit dan turunannya, otomotif, alas kaki, tekstil, besi-baja, bahan baku kertas dan kayu, bahan turunan kimia seperti sabun dan mentega, ban, dan baterai akan bebas bea masuk.

Produk UEA yang akan dikenakan bebas bea masuk ke Indonesia adalah migas, produk petrokimia, dan besi baja. “UEA itu tidak seperti Indonesia, pos tarifnya hanya 7 ribu, sedangkan Indonesia 10.800 pos tarif,” katanya.

Diharapkan dapat meningkatkan ekspor Indonesia

Kendaraan melintas di dekat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Minggu (17/10/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nzKendaraan melintas di dekat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Minggu (17/10/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

Total perdagangan Indonesia–UEA mencapai US$4 miliar pada 2021 dengan ekspor Indonesia US$1,9 miliar dan impor dari UEA US$2,1 miliar. Sementara pada periode Januari–April 2022, total perdagangan kedua negara telah mencapai US$1,5 miliar atau naik 15 persen dibandingkan periode yang sama 2021 yang sebesar US$1,3 miliar. Untuk nilai ekspor US$714 juta dan impor senilai US$831 juta.

Perjanjian dagang ini diharapkan dapat meningkatkan ekspor Indonesia ke negara Timur Tengah, Afrika, dan Eropa.” Sekarang sekitar US$4 miliar perdagangan, kalo bisa sampai US$10 miliar, atau bahkan US$12 miliar kalo bisa tripling, ya kita pastikan posisi UEA sebagai mitra dagang,” ujarnya.

Indonesia juga berharap IUAE–CEPA akan menarik lebih banyak investasi dari UEA. Pada 2021, nilai investasi UEA di Indonesia sekitar US$16,1 juta. Oleh karena itu, potensi peningkatan perdagangan dan investasi dalam kerangka IUAE–CEPA sangat besar.

Jadi perjanjian dagang pertama dengan bab khusus

Persetujuan IUAE–CEPA mencakup pengaturan di bidang perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi, hak kekayaan intelektual, ekonomi Islam, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan dan fasilitasi perdagangan, kerja sama ekonomi, pengadaan barang dan jasa pemerintah, UMKM, perdagangan digital, serta ketentuan hukum dan isu kelembagaan.

IUAE–CEPA juga akan menjadi sejarah baru bagi Indonesia karena merupakan perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif yang pertama kali mencakup bab khusus terkait isu ekonomi Islam/syariah. Bab ekonomi islam mencakup kerja sama saling pengakuan sertifikasi halal, pengembangan UMKM, ekonomi digital, penelitian bersama, dan pengembangan sektor ekonomi yang mencakup tujuh kategori: bahan mentah, makanan dan minuman, obat-obatan dan kosmetik, modest fashion, pariwisata, media dan rekreasi, serta pembiayaan Islami (Islamic finance).

Di bidang perdagangan barang, manfaat ini terlihat dengan terbukanya akses pasar ke UEA melalui penghapusan, pengurangan, dan penurunan tarif bea masuk secara bertahap.

Di bidang perdagangan jasa, UEA berkomitmen membuka sejumlah subsektor jasa dengan Foreign Equity Participation (FEP) hingga 75 persen, yaitu untuk jasa arsitektur, jasa engineering, jasa integrated engineering, jasa perencanaan kota dan lanskap, serta FEP hingga 67 persen untuk jasa konstruksi dan jasa kesehatan.

Di bidang investasi, persetujuan mencakup kerja sama pertukaran informasi, identifikasi potensi investasi dan kegiatan promosi khususnya terkait kemitraan dengan Usaha Kecil Menengah (UKM), dorongan terhadap iklim investasi yang kondusif, serta fasilitasi, dorongan, dan dukungan terhadap investasi melalui sovereign wealth fund.

Related Topics