BUSINESS

Kadin Minta Pemberlakuan Aturan Lartas Impor Ditunda 6 Bulan

Kadin minta kesiapan aturan dan infrastruktur dulu.

Kadin Minta Pemberlakuan Aturan Lartas Impor Ditunda 6 BulanKADIN Indonesia. (Kadin.id)
by
23 February 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia berharap implementasi aturan pengetatan pengawasan dan pelarangan terbatas (Lartas) Impor dalam Permendag No.36/2023 ditunda.

Aturan ini akan mulai berlaku pada 10 Maret 2024.  

Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin Indonesia, Juan Permata Adoe, menilai pelaksanaan larangan terbatas ini harus memperhatikan kesiapan infrastruktur dan aturan pendukungnya terlebih dahulu. 

"Kami mengimbau agar sistem elektronik dan seluruh Peraturan pelaksana terkait Permendag tersebut sudah siap paling tidak 3 sampai 6 bulan sebelum pelaksanaan peraturan ini dijalankan," kata Juan melalui keterangan tertulis, Jumat, (23/2).

Menurut dia, penundaan diperlukan guna mengakomodir pelaksanaan permohonan perizinan. Tujuannya, untuk memberikan waktu yang memadai kepada seluruh pihak yang terkait guna memenuhi ketentuan peraturan tersebut. 

Perlu kestabilan rantai pasok

Selain meminta penundaan, Kadin berharap pemerintah dapat melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pemangku kepentingan atau stakeholder terkait demi menjamin kestabilan rantai pasok dan memastikan keberlanjutan proses produksi dalam negeri.

Kendati demikian, Juan mendukung penuh upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola impor dan peningkatan daya saing industri dalam negeri yang menjadi landasan terbitnya Permendag dimaksud.

“Kadin juga mengapresiasi upaya pemerintah yang melibatkan pelaku usaha melalui berbagai asosiasi sektoral dalam dialog untuk mengidentifikasi kendala-kendala yang perlu diantisipasi dalam implementasi peraturan tersebut,” ujarnya.

Kadin, kata Juan, meminta agar peraturan terdahulu tetap berlaku untuk pengiriman dengan Bill Landing (BL) sebelum 10 Maret. Bill Landing itu diperlukan untuk mengakomodir in-transit shipment atau pengiriman barang impor yang sedang berada di perjalanan.

“Para pelaku industri tengah mengejar target produksi untuk memenuhi kebutuhan domestik maupun Ekspor. Kendala dalam pemenuhan kebutuhan industri dapat berujung pada hilangnya peluang pangsa pasar global hingga berdampak pada kinerja ekspor yang semakin melemah,” katanya.

Jangan sampai mengganggu produksi industri dalam negeri

Saat ini, kata dia, Indonesia memiliki tugas besar untuk meningkatkan pencapaian ekspor nasional. Bahkan Presiden Joko Widodo telah membentuk satuan tugas khusus untuk meningkatkan ekspor nasional.

Kadin menilai pembatasan importasi bahan baku dan bahan baku penolong seharusnya mempertimbangkan keterbatasan kapasitas industri, sehingga kelangkaan bahan baku maupun bahan penolong industri dapat dihindari. 

“Perlu evaluasi berkelanjutan pada HS kode yang terkena larangan terbatas, terutama bahan baku atau bahan baku penolong bagi industri yang berorientasi ekspor,” kata Juan.

Kadin juga mengkhawatirkan pelarangan terbatas yang tidak tepat sasaran, yang akan menimbulkan gangguan pada rantai pasok dan keberlangsungan produksi pada sejumlah industri strategis nasional. 

Juan berharap pemerintah dapat memperhatikan tantangan pelaku usaha untuk dapat melakukan impor beberapa komoditas bahan baku dan bahan penolongnya sehingga kegiatan produksi tidak terganggu dan tetap berjalan.

“Jangan sampai gangguan pada rantai pasok berdampak pada kinerja ekspor,” kata dia. 



 

Related Topics