BUSINESS

Kemenaker Bakal Periksa Waroeng SS Karena Potong Gaji Penerima BSU

Waroeng SS bakal potong gaji karyawan penerima BSU.

Kemenaker Bakal Periksa Waroeng SS Karena Potong Gaji Penerima BSUIlustrasi pemagang. (Pixabay/Mohammed Hassan)
by
31 October 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Ketenagakerjaan menyoroti surat pemotongan gaji karyawan Waroeng Spesial Sambal atau Waroeng SS yang viral di media sosial. Lembaga tersebut menangkap keriuhan mengenai kabar manajemen restoran disebut-sebut bakal memotong gaji karyawannya yang menerima bantuan subsidi upah (BSU).

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker) untuk menjalin komunikasi dengan Waroeng SS.

"[Kami] ingin mendalami dari persoalan tersebut," ujar Anwar kepada wartawan, Minggu (30/10).

Menurut Anwar, BSU murni milik pekerja. Penerimanya telah memenuhi persyaratan yang diatur oleh pemerintah. Kementerian Ketenagakerjaan akan memastikan penyelesaian terbaik untuk masalah tersebut.

"Karena yang namanya BSU kan clear diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan-persyaratan penerima BSU," kata Anwar.

Kasus pemotongan gaji Waroeng SS ini menjadi viral setelah pengguna Twitter @prahoro_ mengangkat permasalahan internal tersebut. .Namun, akun itu kini telah hilang meski unggahan tentang surat edaran itu sempat diunggah ulang oleh pengguna Twitter lain seperti @SemestaBuruh.

Berdasarkan surat edaran itu, pemotongan gaji baru akan dilakukan pada dua bulan ke depan, yakni periode November dan Desember 2022.

Surat tersebut bernomor 0307/WSS/SDM-Kesra/SK-BSU/X/2022 dengan hal Penyikapan BSU Personel WSS Indonesia yang ditujukan kepada semua personel WSS Indonesia. Surat ditandatangani langsung oleh Direktur Waroeng SS Indonesia, Yoyok Hery Wahyono. Di antara isinya adalah karyawan yang telah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu akan menerima gaji dengan pengurangan 300 ribu per bulan untuk gaji periode November dan Desember.

Perusahaan bisa dikenai hukuman

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta para karyawan Waroeng SS untuk melaporkan masalah tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) atau kepolisian setempat.

Menurut dia, perusahaan dapat dikenai sanksi karena melanggar Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan dan UU Hukum Pidana. "Pengusaha dapat dipenjara karena patut diduga melakukan penggelapan keuangan milik pekerja," ujarnya, Minggu (30/10).

Perusahaan disebut tidak boleh mengambil hak karyawan dengan alasan apa pun. Menurutnya, pemerintah telah menentukan syarat mana yang berhak menerima BSU dan tidak.

Hingga kini, kata Iqbal, belum ada laporan kasus serupa selain yang terjadi pada Waroeng SS.

Waroeng SS rumah makan untuk pecinta pedas

Waroeng SS merupakan rumah makan yang menyajikan makanan dengan berbagai variasi sambal. Melansir laman resmi perusahaan, Waroeng SS didirikan sejak 2002 di di Yogyakarta oleh Yoyok Hery Wahyono yang saat ini merupakan direkturnya.

Yoyok dan rekan-rekannya pertama kali mendirikan Waroeng SS dengan gerai tenda di pinggir jalan Kaliurang. Lokasi itu dikenal sebagai pusat kuliner anak kuliahan karena letaknya yang berdekatan dengan sejumlah universitas.

Seiring waktu, Waroeng SS melebarkan sayap dan membuka cabang di beberapa titik di wilayah Yogyakarta lainnya.

Pada 2019, Waroeng SS mengawali tahun itu dengan mendirikan cabang di Kuala Lumpur, Malaysia. Selain itu, Waroeng SS memperluas langkahnya ke Bandung. Kini, Waroeng SS telah memiliki 98 cabang yang tidak saja tersebar di Jawa dan Bali, tapi juga luar negeri. 

Related Topics