BUSINESS

Perundingan IEU-CEPA Ditargetkan Rampung pada 2024

Perundingan akan dilanjutkan pada pembahasan bab lainnya.

Perundingan IEU-CEPA Ditargetkan Rampung pada 2024Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (15/11/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
by
05 March 2024

Fortune Recap

  • Pemerintah Indonesia menargetkan perundingan IEU-CEPA dengan Uni Eropa rampung pada 2024.
  • Perundingan ke-17 telah menyelesaikan tiga bab teknis dan mendorong diskusi akses pasar di bidang barang, jasa, dan investasi.
  • Kedua pihak sepakat mencari solusi yang saling menguntungkan serta membeberkan 12 isu perundingan yang dibahas dalam putaran ke-17.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah Indonesia menargetkan perundingan Kesepakatan Kerja Sama Ekonomi Komprehensif dengan Uni Eropa (Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement) atau yang disingkat IEU-CEPA agar rampung pada 2024.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Djatmiko B. Witjaksono, mengatakan perundingan IEU-CEPA telah memasuki putaran ke-17.

Dalam perundingan ke-17 itu, delegasi Indonesia maupun Uni Eropa berhasil menyelesaikan tiga bab secara teknis dalam IEU-CEPA dan mendorong diskusi akses pasar dalam bidang barang, jasa, serta investasi.

“Kita ingin menyelesaikan hingga 2024, dan dalam tempo sesingkat-singkat,” kata dia dalam acara konferensi pers daring, Selasa (5/3).

Djatmiko mengatakan kedua pihak juga sepakat untuk terus melakukan dialog dan mencari solusi yang saling menguntungkan atau win-win solution serta mengedepankan sikap pragmatis dalam perundingan IEU-CEPA.

Secara terperinci, Djatmiko membeberkan 12 isu perundingan yang dibahas dalam putaran ke-17, yakni perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi, kerja sama sistem pangan berkelanjutan, perdagangan dan pembangunan berkelanjutan, ketentuan asal barang, energi dan bahan mentah, hambatan teknis perdagangan, subsidi, kekayaan intelektual, ketentuan institusional, dan klausul antipenipuan.

Related Topics