BUSINESS

Jokowi Ancam Cabut Izin Perusahaan Batu Bara Tak Patuh DMO

Ekspor batu bara disetop temporer hingga akhir Januari 2022.

Jokowi Ancam Cabut Izin Perusahaan Batu Bara Tak Patuh DMONTARA FOTO/Biro Pers dan Media Kepresidenan/Muchlis Jr/Handout/wsj.
by
04 January 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meminta perusahaan swasta dan BUMN plus anak-anak perusahaannya di sejumlah bidang untuk memprioritaskan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor.

Dalam urusan batu bara, misalnya, Jokowi memerintahkan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan PLN segera mencari solusi demi memenuhi kebutuhan dalam negeri. Sebab, hal ini telah diatur melalui mekanisme DMO (domestic market obligation).

“Ini mutlak, jangan sampai dilanggar dengan alasan apa pun. Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberikan sanksi. Bila perlu bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor tapi juga pencabutan izin usahanya," katanya dalam keterangan pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1).

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi melarang ekspor batu bara pada 1-31 Januari 2022, seperti tercantum dalam surat nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang dikeluarkan pada 31 Desember 2021 lalu. Alasannya, pasokan batu bara untuk sektor kelistrikan dalam negeri mengalami defisit. 

Kementerian ESDM menyebut setidaknya 20 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), baik milik PLN maupun independent power producer (IPP), kekurangan suplai batu bara. Hal tersebut berpotensi mengganggu keandalan listrik bagi lebih 10 juta dari nyaris 82 juta total pelanggan PLN.

DMO akan dievaluasi setiap bulan

Merespons perintah Jokowi, Menteri BUMN, Erick Thohir, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kejaksaan Agung, dan BPKP menggelar pertemuan terbatas pada Senin malam, (3/1). Rapat tersebut membicarakan problem suplai batu bara dan LNG sebagai sumber energi dalam mendukung pasokan listrik nasional jangka panjang.

"Para menteri yang terkait suplai batubara dan LNG untuk mendukung pasokan listrik nasional langsung membagi tugas. Kami di Kementerian BUMN akan memperbaiki kontrak jangka panjang kebutuhan suplai sesuai dengan rapat bersama Kejaksaan Agung dan BPKP. Intinya, kebutuhan energi dalam negeri akan jauh lebih diprioritaskan demi kelancaran pembangunan," kata Menteri BUMN Erick Thohir melalui pernyataannya kepada awak media, Selasa (4/12).

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa Menteri ESDM akan merilis perubahan DMO yang tiap bulan dapat dievaluasi. Perusahaan yang mengingkari kontrak akan kena penalti tinggi, dan bahkan dicabut izinnya.

Kebutuhan batu bara dalam negeri

Berdasarkan data Kementerian ESDM, target produksi batu bara pada 2022 akan lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Proyeksi target produksi 2022 berkisar 637 juta hingga 664 juta ton, sedangkan target produksi batu bara 2021 mencapai 625 juta ton.

Sementara itu, kebutuhan batu bara dalam negeri tahun ini diprediksi juga meningkat hingga190 juta ton dibandingkan 2021 yang mencapai 137,5 juta ton.

Data sama mengungkapkan bahwa fenomena alam seperti La Nina pada November berdampak pada curah hujan di Pulau Kalimantan. Akibatnya, realisasi produksi batu bara hingga awal Desember mencapai 560 juta ton atau sekitar 89,6 persen dari target. Sementara itu, penyerapan batu bara dalam negeri hingga awal Desember pun baru menyentuh 121,3 juta ton, atau sekitar 88,2 persen dari target DMO.

Related Topics