BUSINESS

BUMN Lelang Aset Istaka Karya untuk Bayar Utang ke Kreditur

Erick Thohir berkomitmen selesaikan masalah utang tersebut.

BUMN Lelang Aset Istaka Karya untuk Bayar Utang ke KrediturKetua PSSI, Erick Thohir. (dok. Kementerian BUMN)
31 July 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian BUMN memutuskan melelang aset BUMN PT Istaka Karya (Persero) untuk menyelesikan masalah utang kepada kreditur. Lelang aset jaminan utang tersebut dilakukan melalui Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA).

"Salah satu skema, aset jaminan utang akan dilelang, kemudian dana hasil lelang tersebut sebagian akan digunakan untuk pembayaran kreditur-kreditur UMKM yang terdapat dalam daftar kreditur," ujar Menteri BUMN, Erick Thohir, dalam keterangan pers yang dikutip Senin (31/7).

Erick menyebut masalah utang tersebut dialami para kreditur yang berasal dari beragam usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan belum terselesaikan sejak 2013.

Ia juga berkomitmen untuk bekerja keras dalam menyelesaikan persoalan yang ditinggalkan oleh Istaka Karya melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Insya Allah, kami akan menuntaskan masalah yang sebenarnya sudah ada sebelum kami menjabat di Kementerian BUMN," kata Erick.

Sudah pailit sejak 2022

Istaka Karya menggarap berbagai proyek infrastruktur yang melibatkan banyak UMKM dan vendor-vendor pembangunan. Salah satunya, proyek tol Ir Sedyatmo pada 2007–2008.

Proyek tersebut belum dibayar Istaka Karya sejak 2011. Perusahaan ini lantas dikenai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan dinyatakan homologasi sehingga utang-utangnya dikonversi menjadi saham pada 2013.

Pada 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus pailit Istaka Karya. Majelis Hakim PN Jakpus menerima permintaan dari PT Riau Anambas Samudra untuk membatalkan perjanjian perdamaian (homologasi) dengan Istaka, yang terus membukukan kerugian sejak putusan homologasi diambil pada 2013.

Istaka Karya kemudian resmi dibubarkan pada Maret 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023. Meski demikian, Kementerian BUMN dan Perusahaan BUMN - PPA terus membantu mencarikan solusi terbaik.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kurator, dan kreditur dijadwalkan akan mengumumkan penyelesaian kreditur UMKM, pelelangan aset milik Istaka Karya dan lainnya pada 4 Agustus 2023.

Related Topics