BUSINESS

PLN LepasPLTU Pelabuhan Ratu ke PTBA untuk Dipensiunkan Dini

PLN siapkan tiga skema pensiunkan dini PLTU.

PLN LepasPLTU Pelabuhan Ratu ke PTBA untuk Dipensiunkan DiniPLN dan PTBA kerja sama jjajaki kemungkinan pensiun dini PLTU Pelabuhan Ratu. (Doc: PLN)
19 October 2022

Jakarta, FORTUNE - PT PLN (Persero) bakal melepas PLTU Pelabuhan Ratu, Jawa Barat, ke PT Bukit Asam Tbk (PTBA) untuk melakukan early retirement atau pensiun dini pembangkit listrik batu bara. Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Principal Framework Agreement (PFA) dalam rangkaian agenda Stated-Owned Enterprises (SOE) International Conference di Bali pada Selasa (18/10). 

Direktur Perencanaan Korporat dan Pengembangan Bisnis PLN Hartanto Wibowo mengatakan, PLN sudah menyiapkan peta jalan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) untuk mencapai Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060. 

"Total kapasitas PLTU yang akan dipensiunkan 6,7 GW sampai 2040, terdiri dari 3,2 GW dipensiunkan secara natural dan 3,5 GW dipensiunkan dini mengikuti kondisi," kata Hartanto pada acara tersebut, seperti dikutip dari keterangan resmi Rabu (19/10). 

Hartanto mengungkapkan, ada tiga opsi skema pensiun dini yang dipertimbangkan PLN untuk membiayai pensiun dini PLTU yakni write off from PLN's book, spin off with blended financing dan IPP refinancing. 

"Dalam kerja sama dengan PTBA ini, kemungkinan proses pensiun dini PLTU akan dilakukan melalui skema spin off with blended financing dengan komitmen mempersingkat masa pengoperasian PLTU menjadi 15 tahun dari yang sebelumnya 24 tahun," ungkapnya. 

Selain itu Hartanto juga menegaskan bahwa dengan blended financing ini diharapkan akan didapatkan pendanaan dengan bunga yang lebih murah, sehingga dapat mempercepat penghentian operasi PLTU batu bara.  “Di sisi lain, melalui spin off ini PTBA dapat mengoptimalkan penggunaan batu bara dari tambang miliknya,” imbuhnya. 

Selain pensiun dini, PLN juga akan mengoperasikan PLTU dengan Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS) sebesar 19 GW. Inisiatif lainnya seperti biomass co-firing di beberapa PLTU juga akan dilakukan untuk mencegah emisi di masa mendatang. 

"Tak hanya mempensiunkan PLTU eksisting, sesuai peta jalan menuju NZE 2060, PLN juga tidak akan melakukan pembangunan PLTU, kecuali penyelesaian pembangunan saat ini yang sudah dalam tahap konstruksi," paparnya. 

Pada roadmap PLN, percepatan pensiun dini PLTU sebesar 3,5 GW dapat dilakukan sebelum 2040, untuk PLTU dengan teknologi subcritical. Percepatan pensiun tersebut dapat dilakukan ketika kapasitas EBT pengganti sudah beroperasi, sehingga tidak menyebabkan peningkatan beban keuangan yang memberatkan pemerintah, dan adanya bantuan pendanaan dari komunitas internasional. 

Momentum dimulainya ETM

Sementara itu, Direktur Utama PTBA Arsal Ismail menyampaikan komitmen untuk mendukung kebijakan Pemerintah yang mendorong pensiun dini PLTU dalam rangka transisi menuju energi bersih. Kerja sama dengan PLN dalam melakukan early retirement PLTU, menurutnya, juga sejalan dengan visi PTBA menjadi perusahaan energi dan kimia kelas dunia yang peduli lingkungan.

"Kami berharap agar target-target penurunan emisi karbon dapat tercapai dan ketahanan energi tetap terjaga," tegasnya. 

Managing Director Investment Banking Mandiri Sekuritas Harold Ciptajaya mengungkapkan, banyak cara untuk menunjang pensiun dini PLTU salah satunya adalah dengan spin off seperti yang dilakukan PLN dan PTBA. 

"Maksud kami mempertimbangkan banyak cara bagaimana menuju ke sana dan salah satunya adalah seperti yang disebutkan yaitu spin off," tuturnya. 

Harold mengungkapkan, penandatanganan kerja sama antara PLN dan PTBA dalam menjajaki kemungkinan pensiun dini PLTU merupakan momen bersejarah, dan menandai dimulainya mekanisme transisi energi atau Energy Transition Mechanism (ETM). 

"Penandatangan kerja sama ini menandai PLN dan PTBA sama-sama berkolaborasi untuk memastikan transisi energi di Indonesia terealisasi," imbuhnya. 

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.