Garuda Buka Suara Soal Tagihan Utang Rp198 T dari 470 Kreditur

Jakarta, FORTUNE - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menerima pengajuan tagihan utang dari 470 kreditur. Nilai cukup fantastis yakni sekitar Rp198 triliun hingga batas akhir pendaftaran Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) 5 Januari lalu. Lantas, seperti apa tanggapan sang maskapai pelat merah?
Menurut keterbukaan informasi GIAA, dikutip Jumat (14/1), perusahaan bersama tim pengurus PKPU beserta para kreditur sedang menjalani proses praverifikasi terhadap tagihan yang diajukan ke GIAA.
“Tagihan yang diterima tim pengurus sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan pada dasarnya merupakan bagian dari tahapan proses PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) sementara,” kata manajemen Garuda Indonesia kepada Bursa Efek Indonesia, Jumat (14/1).
Tahapan praverifikasi itu bagian dari upaya rekonsiliasi awal nilai tagihan, sebelum ditetapkan oleh tim pengurus di rapat verifikasi dan pencocokan tagihan yang akan dilaksanakan pada Rabu (19/1) di Pengadilan Niaga, Pengadilan Jakarta Pusat.