Jakarta, FORTUNE - Gojek dan Grab Indonesia mulai menerapkan potongan komisi aplikasi maksimal 8 persen untuk layanan transportasi roda dua (ojol) mulai 1 Juli 2026.
Sebelumnya, potongan komisi aplikasi untuk layanan ojol, baik GoRide maupun GrabBike adalah 20 persen. Penyesuaian besaran komisi aplikasi itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
"Hal ini merupakan upaya kami untuk ters meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojek online," kata Wakil Direktur Utama dan Deputi CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Catherine Hindra Sutjahyo dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (25/6).
Lebih lanjut, baik GOTO maupun Grab menyatakan, implementasi skema bagi hasil itu tentu tak mudah dan akan memberi tantangan bagi lini bisnis roda dua perseroan.
Oleh karena itu, kedua perwakilan perusahaan mengatakan, penerapan itu membutuhkan penyesuaian dengan mempertimbangkan antara perlindungan bagi mitra pengemudi, keterjangkauan layanan bagi konsumen, serta keberlanjutan ekosistem transportasi ojol di Indonesia.
Baik Gojek maupun Grab akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan dalam memastikan implementasi kebijakan dengan baik dan bermanfaat bagi mitra pengemudi serta keberlanjutan ekosistem secara menyeluruh.
"Komitmen untuk menjaga keseimbangan tersebut sejalan dengan perjalanan Grab yang selama lebih dari satu dekade telah menjadi bagian dari keseharian jutaan masyarakat Indonesia," kata CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi dalam keterangannya.
Ia menambahkan, Grab telah berkontribusi terhadap sekitar 50 persen industri ride-hailing dan pengantaran daring, yang menciptakan 4,6 juta peluang kerja melalui digitalisasi UMKM, serta program Grab untuk Indonesia senilai lebih dari Rp100 miliar bagi mitra pengemudi.
Di sisi lain, bagaimana dengan pemain industri lain yang skalanya tidak seperti Gojek dan Grab? Ambil contoh, Maxim Indonesia. Saat ini, perusahaan asal Rusia itu masih mengkaji implementasi kebijakan potongan aplikasi maksimal 8 persen.
"Hingga saat ini kita dari manajemen internal masih dalam tahap diskusi," kata Direktur Pengembangan Maxim Indonesia, Dirhamsyah, dikutip dari Antara, Kamis. "Dibilang tidak mengikuti sih tidak. Tapi, tentunya setiap perusahaan punya model bisnis yang berbeda. Makanya, kami Maxim masih dalam tahap uji dan penelitian lebih lanjut."
Menurutnya, pendapatan perusahaan akan terdampak langsung oleh penurunan besaran komisi. Untuk itu, perusahaan masih membutuhkan beberapa penelitian dan pertimbangan lagi terkait rencana implementasi kebijakan tersebut.
Saat ini, rata-rata potongan yang Maxim terapkan berksiar di 12 persen. "Itu semua [layanan] ojek, mobil, pengantaran, delivery, layanan-layanan lain seperti massage, ada kargo juga, itu juga di semua daerah se-Indonesia, [potongan komisi] mulai dari 8-15 persen," kata Dirhamsyah.
