Jakarta, FORTUNE – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM), mengatakan saat ini model bisnis di Indonesia sedang memasuki tren berbentuk sharing economy atau collaborative economy. Pendekatan ini memungkinkan bisnis dilakukan dengan mengagregasi para pelaku di seluru rantai nilai dari industri.
Oleh karena itu, tren perubahan ini juga menjadi sebuah tantangan. “Hal ini kemudian disikapi lewat terobosan baru dengan menerbitkan regulasi Koperasi Multi Pihak,” katanya seperti dikutip dari laman KemenkopUKM, Senin (3/1).
Permenkop UKM no.8/2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak akan menjadi tonggak baru model koperasi di Indonesia yang mengagregasi sejumlah pihak yang terlibat dalam satu bisnis di bawah satu payung koperasi.