Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kemenperin Waspadai Kebijakan Trump Terhadap Manufaktur RI

Donald Trump presiden Amerika Serikat
Donald Trump (instagram.com/realdonaldtrump)
Intinya sih...
  • Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewaspadai kebijakan perdagangan AS yang bisa mengganggu ekspor manufaktur Indonesia.
  • Penyebab kekhawatiran termasuk peningkatan bea masuk AS hingga 25 persen dan potensi lonjakan impor barang dari negara-negara terdampak.
  • Kemenperin mewaspadai praktik transhipment ilegal yang dapat membuat Indonesia disalahkan dalam kebijakan perdagangan AS.

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan kondisi siaga tinggi terhadap potensi dampak kebijakan perdagangan Amerika Serikat (AS) yang dikhawatirkan dapat mengganggu kinerja ekspor sektor manufaktur Indonesia. Kewaspadaan ini muncul menyusul keputusan Presiden AS, Donald Trump, menaikkan bea masuk hingga 25 persen terhadap barang impor dari Kanada, Meksiko, dan Cina, termasuk produk yang mengandung baja dan aluminium.

Kebijakan AS ini diperkirakan tidak hanya akan menyebabkan penurunan nilai ekspor Indonesia ke pasar AS, tetapi juga berpotensi memicu gelombang impor barang dari negara-negara yang terdampak tarif tinggi tersebut ke pasar domestik.

"Yang saat ini kami waspadai dari kebijakan Presiden Trump adalah masuknya produk-produk impor yang tertolak di Amerika ke dalam negeri," kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, dalam konferensi pers, Rabu (26/3).

Febri mengungkap industri furnitur menjadi salah satu subsektor manufaktur yang diperkirakan akan merasakan dampak langsung dari kebijakan ini. Pasalnya, produk furnitur Indonesia memiliki pangsa pasar cukup signifikan di AS, sehingga kenaikan tarif berpotensi melemahkan daya saingnya di kancah global.

Selain ancaman penurunan ekspor, Kemenperin mengkhawatirkan potensi lonjakan impor produk dari negara-negara yang terkena dampak tarif AS ke Indonesia. Produk-produk yang sebelumnya ditujukan untuk pasar AS kini berpeluang dialihkan ke pasar domestik dengan harga yang lebih kompetitif, sehingga dapat menekan industri manufaktur dalam negeri.

"Dampak peningkatan bea masuk ke AS sebesar 25 persen akan lebih terasa di pasar domestik, karena 80 persen produk manufaktur dalam negeri dipasarkan secara lokal," kata Febri.

Waspadai transhipment ilegal

Kemenperin juga mencermati potensi praktik transhipment ilegal, di mana barang dari negara-negara yang dikenai bea masuk oleh AS dialihkan terlebih dahulu ke Indonesia sebelum diekspor kembali ke AS. Jika praktik ini terjadi, Indonesia berisiko menjadi pihak yang disalahkan dalam konteks kebijakan perdagangan AS.

"Kami mendorong agar pemberian sertifikat negara asal dalam proses transhipment diperhatikan dengan ketat agar Indonesia tidak menjadi kambing hitam," kata Febri.

Demi mengantisipasi potensi serbuan barang impor dan dampak negatif kebijakan perdagangan AS, pemerintah saat ini tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan impor berbasis sektor industri. Revisi aturan ini bertujuan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi industri manufaktur nasional dari gejolak kebijakan perdagangan global.

"Perlindungan industri nasional melalui kebijakan pasar domestik sangat bergantung pada momentum. Jika momentumnya lewat, kebijakan tersebut tidak akan efektif," ujar Febri.

Menghadapi berbagai tantangan ini, pemerintah dituntut bergerak cepat dalam merumuskan strategi komprehensif guna menjaga daya saing industri manufaktur nasional dan melindungi pasar domestik dari potensi lonjakan barang impor sebagai imbas dari kebijakan perdagangan AS.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us