Jakarta, FORTUNE - PT Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana yang mewajibkan masyarakat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk pembelian BBM subsidi di SPBU. Pasalnya, dari informasi yang beredar tersebut menimbulkan keresahan masyarakat hingga secara nasional.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora mengatakan kewajiban mekanisme tersebut bukan kebijakan nasional melainkan rencana pengawasan yang bersifat lokal di wilayah Sumatera Selatan.
Oleh karenanya, Pertamina Patra Niaga memutuskan membatalkan rencana implementasi mekanisme tersebut. Dengan demikian pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku.
"Kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpagaman yang berdampak secara nasional," ujar Kitty, Jumat (4/9).
Ia menegaskan, setiap kebijakan penyaluran BBM yang berdampak pada masyarakat akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator, termasuk BPH Migas, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait.
Pertamina Patra Niaga juga memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga penyalur. Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional.
Jika di kemudian hari terdapat pelanggaran, Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha. Dalam pelaksaannya Pertamina Patra Niaga juga melibatkan aparat penegak hukum untuk mendorong penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.
Selain pengawasan di lapangan, Pertamina Patra Niaga memperkuat pengawasan melalui penggunaan QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina penyaluran BBM subsidi ditujukan tepat kepada masyarakat yang berhak.
