Ilustrasi lelang aset BLBI. (Pixabay/mohamed_hassan)
Lelang adalah kegiatan jual beli barang atau jasa dengan mematok harga terendah dan tertinggi.
Barang atau jasa yang dilelang akan ditawarkan di harga terendah sebagai harga pembuka. Peserta lelang akan mengajukan penawaran, di mana penawar dengan harga tertinggi akan menjadi pemenangnya.
Aktivitas ini adalah penjualan di mana pembeli potensial mengajukan penawaran kompetitif pada suatu aset atau layanan. Lelang ini dapat dilakukan baik dalam format terbuka atau tertutup.
Kegiatan ini populer karena pembeli dan penjual percaya bahwa mereka akan mendapatkan kesepakatan yang baik dengan membeli atau menjual aset.
Di Indonesia, lelang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016.
Peraturan tersebut mendefinisikan lelang yang berbunyi, “Penjualan benda yang dibuka untuk publik dengan penawaran harga secara lisan atau tertulis yang semakin menurun atau meningkat untuk mencapai harga tertinggi, yang sebelumnya didahului dengan pengumuman.”