Jakarta, FORTUNE – Pemerintah terus mendorong terwujudnya ekosistem kendaraan listrik. Salah satu kuncinya adalah pembangunan infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Namun, tahukah Anda perbedaan SPKLU dengan Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU)?
Melansir Akurat.co, Rabu (2/11), sebenarnya SPKLU dan SPLU memiliki fungsi yang sama. Namun, SPLU hadir lebih dulu sebagai sumber listrik berbayar yang biasa digunakan oleh pedagang kaki lima–tepatnya sejak 2016.
Sementara, istilah SPKLU baru muncul di tahun 2019, seiring penetapan Perpres No.55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Ikhsan Assad, General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) dalam sebuah keterangan mengatakan bahwa SPLU memiliki empat jenis, yakni standing/tower, hook/pole mount, hang/wall mount, dan stall/pedestal.
“Adanya SPLU ini digunakan oleh kebanyakan dari pedagang kaki lima, sebab dulu kan mereka mencantol listrik, nyalur listrik dan itu berbahaya. Jadilah dibuat SPLU ini,” katanya.