Jakarta, FORTUNE - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) resmi menghentikan operasional tiga kantor cabang terakhirnya di Provinsi Aceh pada 30 Juli. Keputusan tersebut menyusul diterapkannya Qanun atau Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) mulai 4 Januari 2022.
"Ketiga cabang tersebut berlokasi di wilayah Banda Aceh, Lhokseumawe, dan Langsa," kata Direktur Jaringan dan Retail Banking Bank Mandiri, Aquarius Rudianto, dalam keterangan resmi, Rabu (28/7).
Aquarius mengatakan Mandiri memiliki 52 kantor cabang di Provinsi Aceh. Sejak proses awal sosialisasi Qanun LKS hingga saat ini, perseroan telah menutup 49 di antaranya.
Bank Mandiri juga telah menyerahkan sejumlah aset perseroan kepada Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai representasi Mandiri Group di Provinsi Aceh. Bank tersebut juga mengonversi 35 cabang ke dalam jaringan kantor BSI serta mengalihkan rekening dana pihak ketiga (DPK) maupun kredit ke BSI.
"Atas penghentian operasional cabang terakhir ini, kami ingin mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepada Bank Mandiri. Kami optimis Provinsi Aceh dapat terus tumbuh dan berkembang menjadi provinsi yang makmur dan sejahtera," ujarnya.
Menurut Aquarius, Bank Mandiri akan membentuk kantor fungsional di Banda Aceh, Lhokseumawe, dan Langsa untuk dapat memenuhi kebutuhan dan pelayanan nasabah terkait penerapan Qanun LKS.
"Keberadaan kantor fungsional ini diharapkan dapat membantu melayani transisi penyelesaian hak dan kewajiban para nasabah Bank Mandiri,” kata Aquarius.
Sementara itu, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Indonesia menyatakan tengah menginisiasi rapat koordinasi (rakor) tentang Qanun Aceh tentang LKS dengan menghadirkan semua pihak yang ikut terlibat dalam lahirnya produk hukum tersebut.
“Rakor ini melibatkan sejumlah pihak dalam pembuatan Qanun dalam pengembangan ekonomi syariah,” kata Direktur Jasa Keuangan Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Indonesia, Taufik Hidayat, dalam seminar nasional yang berlangsung secara daring, Selasa (27/7).
Taufik mengatakan pihaknya akan beraudiensi dengan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, untuk membicarakan berbagai hal terutama dalam pengembangan ekonomi syariah yang saat ini telah berjalan seiring hadirnya Qanun LKS.
"Apa yang telah dilakukan Aceh merupakan sebuah inisiatif yang sangat strategis dan daerah lain dapat melakukan pengembangan sehingga secara nasional juga akan berkembang," katanya.
