Jakarta, FORTUNE — Perusahaan penyedia layanan transportasi daring, Maxim Indonesia (Maxim), menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) No.27/2026 telah memberikan dampak terhadap pendapatan mitra dan operasional bisnis.
Direktur Pengembangan Maxim Indonesia, Dirhamsyah, menjelaskan dua minggu sejak diterapkannya skema komisi baru pada layanan Maxim Bike, rata-rata pendapatan mitra pengemudinya naik hampir 5 persen dibandingkan dengan periode sebelumnya.
“Peningkatan tersebut diperoleh melalui pengalokasian kembali anggaran perusahaan yang difokuskan untuk mendukung kesejahteraan mitra pengemudi,” kata Dirhamsyah melalui keterangan resmi yang dikutip Senin (20/7).
Namun, perusahaan tersebut harus menyesuaikan pengalokasian dana yang sebelumnya digunakan untuk mengembangkan layanan.
"Maxim memprioritaskan terjaganya stabilitas di seluruh lini bisnis, khususnya pada layanan transportasi penumpang. Fokus utama kami adalah meningkatkan mobilitas masyarakat di berbagai daerah melalui layanan transportasi penumpang roda dua,” kata Dirhamsyah.
Dia mengatakan pihaknya terus mempertimbangkan kondisi pasar secara menyeluruh serta pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan seluruh pihak, sehingga menciptakan ekosistem yang berkelanjutan.
Selain penerapan kebijakan komisi, Maxim juga memandang dukungan kepada mitra pengemudi melalui berbagai subsidi dan insentif tetap menjadi bagian penting dari komitmen perusahaan.
Saat ini, dalam hematnya, masih terlalu dini menyimpulkan secara menyeluruh dampak dari penerapan kebijakan komisi 8 persen.
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang pelindungan pekerja transportasi online ini mewajibkan aplikator memberikan jaminan kecelakaan kerja, kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, serta asuransi bagi para mitra pengemudi.
Selain itu, pemerintah mengubah skema bagi hasil antara pengemudi ojol dan mitra platform.
Presiden menginstruksikan pendapatan pengemudi ditingkatkan dari yang semula 80 persen menjadi minimal 92 persen.
Sebelum pemberlakuan Perpres ini, skema bagi hasil pengemudi ojol didasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan No.1001/2022.
Menurut aturan tersebut, 80 persen dari tarif menjadi jatah pengemudi. Sementara itu, aplikator mendapatkan 20 persen, dengan 5 persen dikembalikan lagi ke pengemudi dalam bentuk program.
