Jakarta, FORTUNE – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara. Pembuat kebijakan di negara berkembang pun menerapkan berbagai bentuk KEK untuk mendorong pertumbuhan, termasuk dengan menarik investasi asing langsung (FDI).
Indonesia termasuk negara yang berupaya menggerakkan perekonomian melalui pengembangan KEK. Tujuan pembentukannya meningkatkan penanaman modal melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan ekonomi dan geostrategis.
Kawasan Ekonomi Khusus ini diharapkan dapat memaksimalkan kegiatan industri, impor, ekspor, dan kegiatan ekonomi lainnya yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Kawasan Ekonomi Khusus juga dinilai dapat menjadi model terobosan pengembangan kawasan sekaligus meningkatkan lapangan pekerjaan. Kemudian, apakah itu Kawasan Ekonomi Khusus?