Jakarta, FORTUNE - STRP adalah singkatan dari Surat Tanda Registrasi Pekerja. STRP ini diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama PPKM Darurat. Meskipun diberlakukan PPKM Darurat, tidak semua sektor pekerjaan bisa memberlakukan 100 persen work from home bagi para karyawannya.
Karyawan yang WFO (work from office) inilah yang harus menunjukkan STRP supaya bisa mendapatkan izin untuk bisa melewati daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Jadi, STRP adalah sebuah surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh kantor kepada karyawan yang tercatat untuk bekerja dari perusahaan tersebut dan menjadi sebuah bukti yang harus dimiliki oleh karyawan bahwa dirinya memang betul bekerja di sebuah perusahaan dan harus datang ke kantor pada hari yang ditentukan. Lalu, siapa saja yang wajib memiliki STRP ini dan bagaimana cara membuatnya?