Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi membuat video (pexels.com/Terje Sollie)

Jakarta, FORTUNE - Pelaku ekonomi kreatif kini bisa lebih mudah mendapatkan kredit perbankan dengan jaminan berupa karyanya. Hal itu dimungkinkan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli 2022.

"Peraturan ini mengatur di antaranya terkait skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non bank yang berbasis kekayaan intelektual," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, dikutip dari Youtube DJKI Kemenkumham, Jumat (22/7).

Konten YouTube jadi jaminan

Editorial Team