Jakarta, FORTUNE – PT MRT Jakarta (Perseroda) mulai memberlakukan kapasitas angkut hingga 100 persen per Senin (14/3). Kapasitas penduduk penumpang kini bisa terisi penuh, tidak ada lagi tanda pembatasan.
“Namun untuk penumpang berdiri masih ada pembatasan hanya bisa berdiri sesuai tanda X yang ada di gerbong,” ujar Rendi Alhial, Corporate Secretary MRT Jakarta, saat dihubungi Fortune Indonesia, Senin (14/3).
Kebijakan ini sebagaimana mengacu pada Surat Keputusan Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
“Selain itu, Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 25 Tahun 2022 mengenai pengaturan kapasitas penumpang di wilayah berstatus PPKM Level 2.