Profil Megaproyek Meikarta dan Permasalahannya

Jakarta, FORTUNE - Jenama Meikarta sempat memborbardir kolom-kolom iklan di media massa pada kurun 2017–2018. Megaproyek yang berada di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, itu disebut-sebut bakal mengubah wilayah gersang menjadi kota Mandiri seperti dilakukan BSD di Serpong, Tangerang Selatan.
Belakangan, lokasi yang digadang-gadang bakal berisi deretan hunian mewah tersebut justru mangkrak dan menjadi "kota mati". Musababnya bermacam-macam. Salah satunya, gergasi properti Lippo Group tersandung perkara gawat: suap perizinan kepada Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.
Sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang dari Lippo Group, Bupati Neneng, dan sejumlah pejabat Kabupaten Bekasi pada Oktober 2018, masalah perizinan memang kerap menjadi sorotan dalam megaproyek tersebut.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru sebatas memberi rekomendasi lahan seluas 85 hektare atau 17 persen dari total lahan Meikarta. Sementara, Lippo telah memasarkan proyeknya dan meraup uang muka dari para calon konsumennya—mereka rata-rata terpikat sebuah unit apartemen murah tapi berkesan mewah, dengan hanya membayar uang pemesanan Rp2 juta.
Ketika kasus suap itu mencuat, antrean panjang konsumen yang meminta pengembalian biaya pemesanan pun tidak terhindarkan. Hingga kini, beberapa di antaranya terus menuntut uang mereka dan membentuk Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).