Putusan KPPU Denda Fintech Rp755 Miliar Bisa Ganggu Minat Investor Asing

- AFPI menilai denda Rp755 miliar dari KPPU terhadap 97 fintech bisa mengganggu minat investor asing dan menciptakan ketidakpastian hukum di industri pendanaan digital.
- Pakar hukum UI menyoroti lemahnya dasar pembuktian dalam putusan KPPU, terutama terkait dugaan praktik kartel dan penggunaan konsep yang belum didukung bukti empiris kuat.
- Komisi VI DPR tengah merevisi UU Persaingan Usaha agar pengawasan lebih efektif tanpa menghambat inovasi, sementara pakar Celios memperingatkan dampak negatif denda terhadap inklusi keuangan.
Jakarta, FORTUNE – Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menilai keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan denda Rp755 miliar ke 97 penyelenggara fintech terkait batas bunga bisa mengganggu minat investor asing berinvestasi di Indonesia.
Entjik menilai terdapat banyak kejanggalan dalam keputusan tersebut. Salah satunya, KPPU mengabaikan SEOJK No.19 Tahun 2025 yang mengatur batas manfaat ekonomi sebagai pertimbangan penting melindungi konsumen. Ia juga menyatakan, keputusan KPPU ini bisa menimbulkan kekhawatiran investor terhadap konsistensi regulasi di dalam negeri. Â
“Kabarnya ada investor mau mengalihkan investasinya ke negara lain seperti Filipina, Pakistan, dan Vietnam. Ini dipicu oleh persepsi lemahnya kepastian hukum di Indonesia,” kata Entjik dalam diskusi media di Jakarta, Selasa (14/4).
Ia menegaskan, para pelaku pinjol secara kolektif melakukan langkah banding. Mengingat subtansi putusan KPPU dinilai tidak mencerminkan kondisi industri yang sebenarnya.
“Terlalu banyak hal yang aneh dalam keputusan ini. Karena itu, teman-teman sepakat untuk mengajukan banding,” katanya.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU FH UI), Ditha Wiradiputra, menilai putusan KPPU tidak didukung oleh dasar pembuktian yang kuat, terutama dalam menjelaskan keterkaitan antara kebijakan industri dengan praktik kartel. Ia juga mengkritisi penggunaan konsep focal point dan facilitating practice dalam putusan KPPU yang dinilai belum didukung bukti empiris memadai.Â
Dengan demikian, menurutnya, kesimpulan mengenai adanya pelanggaran persaingan usaha masih menyisakan ruang interpretasi, terutama dalam membedakan kebijakan pembatasan yang bersifat protektif dengan praktik kartel yang eksploitatif.
“Menurut saya, di dalam putusan tersebut juga masih tidak cukup membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan [pinjol] ini,” kata Ditha.
Komisi VI DPR godok revisi UU persaingan usaha

Pada kesempatan sama, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menilai penetapan bunga 0,8 persen per hari oleh industri fintech pada 2020 yang dipermasalahkan KPPU masih cukup lazim.Â
Maka dari itu, ia menilai butuh penguatan dari aspek legislasi agar sistem pengawasan persaingan usaha dapat lebih optimal tanpa mengorbankan inefisiensi ekonomi. Dalam hal ini, Komisi VI DPR RI juga tengah menggodok revisi UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat agar dapat mengawasi tanpa mengganggu dunia usaha.
“Kita ingin KPPU juga menjadi lembaga yang kuat tapi jangan diartikan untuk mempersulit dunia usaha," ujar Adisatrya.
Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, juga mengingatkan sanksi denda KPPU ini berpotensi menimbulkan konsekuensi negatif terhadap inklusi keuangan. Sebab, adanya sanksi ini bisa membuat fintech kehilangan arah untuk berinovasi secara digital.Â
“Ketika ada putusan itu dan diminta untuk tidak mengatur bunga, itu justru malah akan mempersempit lagi ruang inklusi keuangan yang ada di Indonesia, terutama di pedesaan,” ujarnya.
Ia menekankan kebijakan persaingan usaha perlu mempertimbangkan karakteristik ekonomi digital yang berbeda dengan sektor konvensional, agar tidak mengganggu keseimbangan antara kepentingan lender dan borrower.


















